Beranda > Arus Kas
Arus Kas
12 Juli 2019
Tinjauan dasar hukum
Secara hukum Laporan Arus Kas mempunyai aturan yang sangat kuat yaitu Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Pasal 30 ayat 2 yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah terdiri dari Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan catatan atas laporan Keuangan pemerintah (CALK).
Ketentuan tersebut dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah dan berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan yang lebih implementatif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa LAK adalah salah satu bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban (accountability report) pelaksanaan APBN dan penatausahaan keuangan pemerintah.
LAK adalah laporan pertanggungjawaban atau accountability report sedangkan LKP adalah laporan untuk pengambilan keputusan (kebijakan) atau managerial report . LAK sebagai accountability report dituntut untuk disajikan seakurat mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntasi. LAK disamping merupakan konsolidasi semua transaksi, juga harus melalui proses akuntansi atau sering disebut dengan posting rule dan berbagai menu validasi pada aplikasi vera untuk membantu meningkatkan akurasinya. Sebenarnya data untuk LAK juga sudah divalidasi juga oleh aplikasi bendum. LAK sebagai bagian dari LKPP sesuai aturan diaudit oleh BPK untuk menentukan tingkat kewajarannya. Tentunya semua proses tersebut memakan waktu yang lama sehingga sulit memakai LAK untuk proses pengambilan keputusan secara cepat. (Sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/131-artikel-ulasan/1573-evaluasi-penyatuan-laporan-kas-posisi-dan-laporan-arus-kas.html)
Berikut adalah Laporan Arus Kas Balai Embrio Ternak :
Dibaca : 112 kali