Beranda > Penegakan Aturan Disiplin

Penegakan Aturan Disiplin

14 Agustus 2018

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

 

Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, setiap PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

 

Dalam rangka upaya melaksanakan penegakan disiplin PNS di lingkungan Balai Embrio Ternak Cipelang, bagian kepegawaian melaporkan daftar kehadiran pegawai harian ke bagian kepegawaian Eselon I. Selain Kepegawaian, Struktural dalam hal ini atasan langsungnya terlibat lagsung untuk memantau pegawai dalam bagiannya. Disamping itu, upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin PNS Kementerian Pertanian adalah dengan melalui pelaksanaan kegiatan Pembinaan Etika dan Disiplin Pegawai oleh Subbagian Kinerja Pegawai. Kegiatan tersebut merupakan salah satu pelaksanaan tugas dari Subbagian Kinerja Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 19/Permentan/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Sekretariat Jenderal.

Kegiatan Pembinaan Etika dan Disiplin Pegawai dilakukan dengan melakukan sosialisasi Nilai-Nilai Kode Etik Aparatur Sipil Negara, Budaya Kerja, dan Reward and Punishment Bidang Pelayanan dan Kompensasi Penerima Layanan pada Kegiatan Pelayanan BET Cipelang. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan sikap disiplin PNS dan membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Hal ini diharapkan dapat membantu mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dibaca : 114 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset