Beranda > Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
14 Agustus 2018
Tuntutan akan keterbukaan dalam memperoleh informasi semakin mendesak setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan penetapan UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 yaitu sebagian besar informasi milik badan publik adalah milik publik, sehingga merupakan informasi yang bersifat terbuka. Hanya sebagian kecil dan diatur UU, yang dikecualikan atau bersifat tertutup.
Badan Publik seperti BET Cipelang wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga layanan informasi dapat diakses dengan mudah. Setiap badan publik perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun tingkat capaian kegiatan pengelolan informasi publik saat ini, sebagai berikut :
1. | Telah ditetapkan beberapa kebijakan untuk mendukung penerapan keterbukaan informasi publik di BET Cipelang yaitu Surat Keputusan Kepala Balai Embrio Ternak Cipelang Bogor Nomor 03001/HM.160/F2.I/01/2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Balai Embrio Ternak Cipelang Tahun 2018. |
2. |
Semua informasi publik telah dapat diakses secara online melalui: |
|
a. Pencarian Informasi melalui Menu Pencarian pada Website https://betcipelang.ditjenpkh.pertanian.go.id/ b. Aplikasi layanan informasi publik (Portal PPID) https://betcipelang.ditjennak.ppid.pertanian.go.id/ c. Sistem Layanan Customer Online BET Cipelang (SISCO BETI) https://sibeti.ditjenpkh.pertanian.go.id/siscobeti/front |
3. |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi publik pada seluruh unit kerja di lingkungan BET Cipelang antara lain melalui: a. Survei Online Kepuasan Masyarakat https://betcipelang.ditjenpkh.pertanian.go.id/survey/ b. Secara rutin melaporkan kegiatan bulanan pelayanan informasi publik |
4. |
Telah memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik berturut-turut pada Tahun 2015 sd 2017: |
|
a. Peringkat I, Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Web Kategori Unit Pelaksana Teknis Pusat Lingkup Kementerian Pertanian, Tahun 2015 b. Peringkat I, Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2016, Kategori Eselon III c. Peringkat I, Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2017, Kategori Eselon III |
Dibaca : 74 kali