Beranda > Penetapan Kerja Individu
Penetapan Kerja Individu
14 Agustus 2018
Seluruh pegawai di Balai Embrio Ternak Cipelang diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun dengan melakukan pengisian target serta capaian kinerja tahunan dan bulanan melalui aplikasi e-kinerja. Melalui aplikasi ini, pimpinan juga dapat memantau perkembangan capaian kinerja seluruh pegawai secara online.
Penilaian prestasi kerja PNS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Kegiatan yang ada dalam SKP merupakan sasaran kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang merupakan kontrak kerja PNS yang dinilai dengan pejabat penilai dengan penilaian meliputi aspek Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sasaran Kerja Pegawai ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja. Sementara Penilaian perilaku kerja meliputi aspek Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan.
Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Pejabat yang berwenang membuat penilaian Prestasi Kerja PNS adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan.
Tujuan penilaian prestasi kerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian Prestasi Kerja merupakan kontrak kerja yang diberikan dan disepakti oleh pegawai yang dinilai dan atasan langsungnya untuk mencapai tujuan organisasi berdasarkan tugas dan fungsi serta Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja mulai diberlakukan pada awal Januari. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam Peraturan Pemerintah ini juga disebutkan bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Dibaca : 55 kali