Beranda > Akuntabilitas Keuangan
Akuntabilitas Keuangan
14 Agustus 2018
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan lembaga sebagai sebagai pengguna anggaran/pengguna barang Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
Sesuai dengan amanat UU tersebut BET Cipelang telah medapatkan predikat unit Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pertanian. Beberapa kendala dalam menyusun laporan keuangan di BET Cipelang : 1. Masih terdapat selisih pencatatan aset antara data SAI dan SIMAK BMN. 2. Penatausahaan Barang Persediaan yang belum Memadai. 3. Keterlambatan update aplikasi.
Terkait hal tersebut diatas telah dilakukan beberapa upaya, yaitu penanganan jumlah satker In-aktif yang cukup besar, upaya yang telah dilakukan adalah:
Terhadap selisih pencatata asset antara SAI dan SIMAK BMN
1. Rekonsiliasi internal data SAI dan SIMAK BMN
2. Rekonsiliasi eksternal data satker dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Terhadap penatausahaan Barang Persediaan
1. Membuat Berita Acara Hasil Stock Opname dan membukukan dalam Laporan Persediaan;
2. Melakukan Rekonsiliasi Internal maupun Eksternal atas Barang Persediaan;
3. Mengawal penyusutan barang milik negara berupa aset tetap dalam penyusunan laporan keuangan sesuai PMK Nomor: 1/PMK.06/2013;
Terhadap keterlambatan update aplikasi - Dilakukan update aplikasi secara berkala minimal 2 kali dalam setahun
Dibaca : 62 kali