Beranda > Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
05 Juni 2017
Landasan Organisasi Balai Embrio Ternak adalah Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 286/Kpts/OT.210/4/2002 tanggal 16 April 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Embrio Ternak yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 9 tahun 2025, Balai Embrio Ternak (BET) di pimpin oleh seorang kepala Balai. BET mempunyai tugas melaksanakan produksi, pemuliabiakan, pemasaran dan distribusi embrio ternak BET terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649/Kpts./OT.050/M/08/2025, Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup BET terdiri atas :
1. Kepala Balai;
2. Subbagian Tata Usaha;
3. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi BET Cipelang sebagai berikut :
Dibaca : 314 kali