Beranda > Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
05 Juni 2017
Landasan Organisasi Balai Embrio Ternak adalah Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 286/Kpts/OT.210/4/2002 tanggal 16 April 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Embrio Ternak yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, terakhir diubah berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, susunan organisasi terdiri :
1. Kepala balai;
2. Subbagian Tata Usaha;
3. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi BET Cipelang sebagai berikut :
Dibaca : 314 kali