Beranda > DIPA BET

DIPA BET

22 Juni 2017

DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 

 

Fungsi DIPA

- Dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker

- Dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN

- Alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, APBN, dan perangkat akuntansi pemerintah

Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dikelompokkan atas:

DIPA K/L

1. DIPA Induk 

Akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut unit Eselon I (K/L) yang memiliki alokasi anggaran.

2. DIPA Petikan

DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rician pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker.

DIPA BUN

Dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

DIPA disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing K/L atau Satker yang telah disetujui oleh DPR RI. DIPA tersebut disusun dengan mengacu pada rincian APBN yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

(Sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/investasi/id/data-publikasi/artikel/2939-mengenal-daftar-isian-pelaksanaan-anggaran-dipa.html

DIPA Balai Embrio Ternak 

  1. DIPA TAHUN 2021 Awal

  2. DIPA TAHUN 2022 Awal

  3. DIPA TAHUN 2023 Awal

  4. DIPA TAHUN 2024 Awal

  5. DIPA TAHUN 2025 Awal

 

 

 

Dibaca : 178 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI Whistleblower's System

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset