Beranda > Perencanaan Kebutuhan Pegawai dan Mutasi Internal

Perencanaan Kebutuhan Pegawai dan Mutasi Internal

14 Agustus 2018

Perencanaan kebutuhan pegawai merupakan proses untuk menghitung dan merencanakan jumlah kebutuhan pegawai dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN bahwa setiap instansi wajib merencanakan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dituangkan dalam peta jabatan.

Sampai saat ini peraturan pelaksana terkait penyusunan kebutuhan dalam konsep rancangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Dengan tujuan agar satuan organisasi mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan dalam penataan jumlah dan sebaran sumber daya manusia di lingkungan Balai Embrio Ternak Cipelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2015.

Penyusunan kebutuhan pegawai di BET Cipelang merupakan suatu kegiatan yang harus dilaksanakan secara sistematis. Proses penyusunan kebutuhan pegawai dimulai dengan melakukan dan menyempurnakan beberapa dokumen terkait dengan perkembangan lingkungan strategis untuk untuk mewujudkan visi dan misi BET Cipelang antara lain: dokumen analisis jabatan; dokumen analisis beban kerja; peta jabatan; proyeksi kebutuhan PNS; dan kebutuhan PNS.

Pola mutasi Internal

Secara periodik (setahun sekali), BET Cipelang melakukan rotasi/mutasi internal pegawai. Mutasi dilakukan atar bagian dan bertujuan untuk memberikan penyegaran kepada pegawai. Sebelum dilakuka mutasi internal, masing-masing seksi mengevaluasi kebutuhan pegawai, apabila ada bagia yang kelebihan maupun kekurangan SDM maka akan diambilkan dari bagian lain. Termasuk juga apabila ada pegawai yang sudah terlalu lama di seksi tertentu akan dilakukan rotasi. Mutasi internal dibahas dalam rapat pimpinan yang melibatkan struktural, dan koordinator kegiatan.

 

Dibaca : 1.314 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal SIRUP

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset