Beranda > Berita Umum > Kuota Impor Daging Sapi Ditentukan Melalui Rapat Menko
Kuota Impor Daging Sapi Ditentukan Melalui Rapat Menko
05 Februari 2013
Kuota impor dan alokasi impor untuk perusahaan merupakan keputusan bersama yang ditetapkan melalui forum rapat di tingkat Menko Perekonomian yang melibatkan pihak Kementan, Kemendag, Kemenperin dan Menko Perekonomian. "Tidak ada kuota dan alokasi yang diputuskan sendiri,' tegas Mentan Suswono.
Kepada wartawan, Mentan menjelaskan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mencapat target swasembada daging sapi dan kerbau pada 2014. Pasokan produksi ternak sapi dalam negeri diharapkan memenuhi porsi minimal 90% dari kebutuhan nasional. Dengan demikian, idealnya impor daging dan sapi bakalan maksimal hanya 10% dari total kebutuhan konsumsi nasional.
Untuk mencapai target swasembada, pemerintah telah dan akan terus berupaya meningkatkan produksi peternakan dalam negeri melalui berbagai program dan kebijakan akselerasi Program Swasembada Daging Sapid an Kerbau (PSDS-K). Pada saat yang sama, porsi impor daging dan sapi bakalan diturunkan secara bertahap seiring dengan meningkatnya kemampuan produksi dalam negeri.
Mentan menegaskan, Pemerintah memiliki kebijakan bahwa pada dasarnya impor daging dan sapi bakalan dilakukan hanya untuk menutup kekurangan pasokan dalam negeri.
Data dan Fakta menunjukkan impor daging dan sapi bakalan terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Mulai dari 50% lebih (2010), 35% (2011), dan 17-18% (2012). Tahun 2013 dan tahun 2014 porsi impor akan terus ditekan hingga tercapai swasembada daging sapi.
Tatacara dan prosedur penentuan kuota dan alokasi impor untuk masing-masing perusahaan importer secara teknis dilaksanakan melalui forum rapat bersama lintas departemen. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menjelaskan, terkait impor untuk kebutuhan industri kuotanya ditetapkan oleh rapat bersama dengan leading sektor Kementerian Perindustrian. Impor untuk kebutuhan konsumsi Horeka (Hotel, testoran dan katering) ditentukan oleh rapat bersama dengan leading sektor Kemendag. Dirjenn Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan menerbitkan rekomendasi impor dengan memperhatikan ketersediaan suplai dan demand, kesiapan dan usulan importir terdaftar (IT) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, serta roadmap percepatan Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau.
Sumber Artikel : www.deptan.go.id
Dibaca : 1.804 kali