Beranda > Berita Umum > HUT KORPRI Ke-41 Tahun 2012
HUT KORPRI Ke-41 Tahun 2012
22 November 2012
Tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI. Sebagai sebuah wadah organisasi yang menaungi seluruh pegawai negeri di Indonesia, KORPRI dituntut untuk professional dalam menjalankan tugasnya.
Selamat Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia ke-41, semoga kedepan diharapkan segenap anggota KORPRI dapat menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan di satu pihak serta sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang untuk kepentingan anggota, serta panutan bagi masyarakat.
Sejarah KORPRI :
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan suatu wadah organisasi profesi yang beranggotakan seluruh Pegawai Negeri di Republik Indonesia. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971 Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3).
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.
Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.
Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.
Panca Prasetya KORPRI :
KORPRI sebagai suatu organisasi, dalam MUNAS I KORPRI tahun 1978, telah menetapkan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yang dalam perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya pada MUNAS III KORPRI tahun 1989.
Sejalan dengan Keputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu untuk mengubah Kode Etik yang telah ada menjadi Kode Etik KORPRI yang dinamakan Panca Prasetya KORPRI.
Adapun Panca Prasetya Korpri, sebagai berikut :
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, Insan yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Berjanji:
1. Setia Dan Taat Kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa dan Negara, serta Memegang Teguh Rahasia Negara;
3. Mengutamakan Kepentingan Negara dan Masyarakat Di Atas Kepentingan Probadi dan Golongan;
4. Memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;
5. Menegakkan Kejujuran, Keadilan, dan Disiplin serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme
(Dari berbagai Sumber)
Dibaca : 2.933 kali