Beranda > Berita Umum > BET Libatkan Masyarakat dalam Menyusun SPP
BET Libatkan Masyarakat dalam Menyusun SPP
18 Oktober 2024
Bertempat di Royal Hotel Jl. Juanda, Jumat (18/10/2024) Balai Embrio Ternak (BET) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Th. 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, luring dan daring. Forum Konsultasi Publik kali ini mengangkat tema "Pentingnya Standar Pelayanan Publik bagi Badan Publik" dengan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Jakarta Raya, Bp. Muhammad Fauzi.
Sesuai amanah peraturan Menteri PANRB No. 16 Th. 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik, BET melaksanakan FKP dengan mengundang stakeholder yang menerima manfaat langsung maupun tidak langsung dari layanan yang ada di BET. Stakeholder BET yang ikut dalam FKP kali ini adalah dinas yang membidangi fungsi peternakan tingkat provinsi, kabupaten/kota, perusahaan peternakan, kelompok ternak, perguruan tinggi, UPT lingkup ditjen PKH dan lingkup kementan serta media massa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam arahannya menyampaikan bahwa, "UPT di lingkup Ditjen PKH hendaknya menyusun standar pelayanan yang mudah, sederhana serta perlu memaksimalkan teknologi digital sesuai perkembangan jaman. Sudah tidak jamannya lagi pengguna layanan harus datang ke tempat layanan dan mengantri untuk memperoleh dokumen, semua bisa dipermudah dengan memanfaatkan teknologi digital. Penggunaan teknologi digital hendaknya disertai peningkatan kompetensi pegawainya, sehingga pelayanan yang diberikan bisa maksimal".
Kepala balai memimpin jalannya diskusi tentang pentingnya standar pelayanan publik bagi badan publik. Narasumber dari Ombudsman menyampaikan bahwa "setiap badan publik wajib menyusun dan mengumumkan standar pelayanan untuk semua jenis layanan yang ada di instansinya, guna menciptakan terselenggaranya pelayanan kepada publik yang tidak diskriminatif, jelas, transparan, mudah, sederhana dan akuntabel". BET sebagai salah satu badan publik memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rancangan standar pelayanannya kepada stakeholder terkait. Seperti yang disampaikan oleh kepala BET, ibu Deasy Zamanti yang menyatakan bahwa "dalam menyusun standar pelayanan publik, BET mengajak peran serta masyarakat pengguna layanan agar standar yang akan disusun sesuai dengan harapan stakeholder dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat".
Dibaca : 19 kali