Beranda > Berita Umum > Koordinasi Persiapan Penilaian SPBE 2024
Koordinasi Persiapan Penilaian SPBE 2024
26 April 2024
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Agar SPBE mencapai dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi secara berkala ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi. Evaluasi SPBE adalah proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE. Indeks SPBE inilah yang menggambarkan tingkat kematangan atau maturity level dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Kementerian Pertanian melaksanakan koordinasi penyiapan penilaian SPBE Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat A yang diinisiasi oleh Pusdatin Kementerian Pertanian. Rapat dipimpin oleh ketua kelompok PSI. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan unit kerja
penanggung jawab indikator dalam penilaian kematangan SPBE.
Pada pertemuan kali ini, dilakukan pembahasan penyiapan eviden evaluasi SPBE Kementerian pertanian tahun 2024 dengan PJ indikator yang sudah ditetapkan, terhadap 3 domain : domain 1 : aspek Kebijakan internal tata kelola SPBE, indikator 3, tingkat kematangan kebijakan internal manajemen data dengan unit kerja penanggung jawab adalah Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (PPD). Domain 3 : - Aspek 1 : penerapan manajemen SPBE - indikator 23 : tingkat kematangan penerapan manajemen data dengan PJ : Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (PPD) - indikator 24 : tingkat kematangan penerapan manajemen aset TIK : PJ : Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Pusdatin. Domain 4 : - Aspek 1 : Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik : - indikator 34 : tingkat kematangan layanan keuangan, PJ : Biro Keuangan dan Barang Milik Negara - indikator 35 : tingkat kematangan layanan pengadaan barang dan jasa, PJ : Biro umum dan pengadaan - indikator 37 : tingkat kematangan layanan kearsipan dinamis, PJ : Biro umum dan pengadaan - indikator 38 : Tingkat kematangan layanan pengelolaan barang milik negara/daerah, PJ : Biro Keuangan dan Barang Milik Negara - Aspek 2 : Layanan publik berbasis elektronik - indikator 43 : tingkat kematangan layanan data terbuka, PJ : Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (PPD) - indikator 44 : tingkat kematangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), PJ : Biro hukum - indikator 45 : tingkat kematangan layanan publik sektor 1, PJ : Pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian - indikator 46 : tingkat kematangan layanan publik sektor 2, PJ : Direktorat Jenderal Perkebunan - indikator 47 : tingkat kematangan layanan publik sektor 3, PJ : Balai Embrio Ternak. (DIG)
Dibaca : 289 kali