Beranda > Berita Umum > BET Cipelang Ikuti Workshop Menghitung Domestic Support di Jakarta
BET Cipelang Ikuti Workshop Menghitung Domestic Support di Jakarta
06 September 2023
Workshop menghitung nilai Domestic Support Tahun Anggaran 2022 Lingkup Ditjen PKH dan Badan PPSDMP dilakukan tanggal 5 September 2023 di Hotel Aston Priority Simatupang. Acara ini diselenggarakan secara hybrid oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian melalui Biro Perencanaan, yang diikuti oleh seluruh UPT lingkup DItjen PKH dan Badan PPSDMP.
Seluruh UPT memperhitungkan data Domestic Support diawali dengan membedah dan memilah kegiatan yang ada dalam RKAKL 2022, mengidentifikasi jenis kegiatan masuk dalam Measure Type mana diantara 7 Measure Type yang ada dan mencatat besaran rupiah (Nominal) yang telah direalisasikan. Semua kegiatan diidentikasi, dan yang berhubungan langsung dengan para petani dan peternak dimasukkan keadalam tabel DS. Data-data DS tersebut setelah diinput, diserahkan kepada Biro Perencanaan untuk selanjutkan dikompilasi tingkat kementerian untuk dilaporkan kepada WTO.
Notifikasi DS dilakukan oleh Negara Anggota dengan tiga kategori yaitu : Untuk Negara Anggota yang memiliki Total AMS Commiment yang terdapat dalam Part IV dari Schedule-nya, maka notifikasi diwajibkan tidak lebih dari 90 hari setelah tahun pelaporan berakhir; Untuk Negara Anggota yang tidak memiliki Total AMS Commiment yang terdapat dalam Part IV dari Schedule-nya maka notifikasi diwajibkan dilakukan setiap tahun. Indonesia masuk dalam kategori ini. Untuk Negara Anggota yang Kurang Berkembang notifikasi diwajibkan dilakukan dua tahun sekali.
Indonesia meratifikasi Perjanjian World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 2 November 1994 dengan judul “Agreement Establishing the World Trade Organization”.
Sejak itu Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada di dalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Salah satu yang menjadi kewajiban negara anggota WTO adalah menotifikasi ke Sekreatriat WTO semua peraturan yang menyangkut perdagangan internasional sebelum diterapkan; antara lain menotifikasi data Domestic Support, Market Access dan Export Competition.
Untuk sektor pertanian dasar aturan perdagangan yang digunakan adalah Dokumen Agreement on Agriculture (AoA). AoA membagi Domestic Support dalam dua kategori yaitu: DS yang mendistorsi perdagangan dan DS yang tidak mendistorsi perdagangan (atau mendistorsi perdagangan sangat minim). Perjanjian WTO tentang Pertanian yang dinegosiasikan dalam Putaran Uruguay (1986-1994) mencakup klasifikasi subsidi berdasarkan "boxes" tergantung pada konsekuensinya terhadap produksi dan perdagangan.
Green Box : Subsidi yang tidak berpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap produksi atau perdagangan, sehingga tidak wajib dikurangi. Subsidi tersebut harus dibiayai dari anggaran pemerintah dan tidak melibatkan subsidi harga.
Blue Box: program pembatasan produksi yang masih mendistorsi perdagangan. Program ini dimaksudkan untuk membatasi produksi dari produk tertentu. Beberapa negara memiliki keinginan untuk membayar para produsen yang tidak menanam/memproduksi komoditas tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga komoditas tersebut tidak jatuh karena kelebihan produksi. Bentuk subsidi seperti ini harus dikurangi dalam kerangka AoA.
Amber Box: subsidi yang memiliki dampak terhadap produksi atau perdagangan, atau subsidi pada produksi pertanian yang mengakibatkan distorsi perdagangan. Subsidi ini dikenal juga dengan sebutan Aggregate Measurement of Support (AMS). Contohnya adalah subsidi harga. Negara Anggota diharapkan mengurangi subsidi ini sesuai AoA.
Development Box : Merupakan kebijakan bantuan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mendorong pembangunan pertanian dan pedesaan yang merupakan bagian integral dari: program pembangunan di negara berkembang, subsidi investasi yang umumnya tersedia untuk pertanian di negara berkembang dan subsidi input pertanian yang pada umumnya tersedia untuk produsen berpenghasilan rendah atau miskin sumber daya di negara berkembang harus dikecualikan dari komitmen pengurangan subsidi domestik.
Sebagai Negara Anggota WTO, maka salah satu kewajibannya adalah menotifikasi besaran nilai DS ke Sekretariat WTO berdasarkan tabel dengan format yang telah ditentukan. Hal yang perlu dinotifikasi adalah informasi mengenai semua kebijakan domestic support yang dilaksanakan oleh Negara Anggota pada tahun pelaporan lengkap dengan nilai nominalnya. Jika tidak ada kebijakan DS yang dilaksanakan oleh Negara Anggota pada tahun pelaporan, maka laporan kondisi Nil tetap harus dibuat.
Di dalam Domestic Support, ada dua persyaratan notifikasi yang berbeda yaitu: Tabel DS:1 : berkaitan dengan perhitungan dan pelaporan dari Current Total AMS atau Pengukuran Secara Aggregate Total Dukungan Saat ini. Tabel DS:2 : berkaitan dengan notifikasi perhitungan subsidi domestik yang baru/dimodifikasi (Blue Box, Green Box, Development Box), yang dikecualikan dari schedule pengurangan. Notifikasi Domestic Support dibuat dalam bentuk Tabel DS:1 yang terdiri dari 9 Supporting Table yaitu ST DS:1 sampai dengan ST DS:9. Pada pertemuan ini kita akan focus pada Tabel ST DS 1 dan ST DS 2 saja. (CS)
Dibaca : 266 kali