Beranda > Berita Umum > PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
26 Juni 2023
Penghapusan merupakan tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Sedangkan pemindahtanganan yaitu pengalihan kepemilikan BMN.
Barang Milik Negara dihapuskan dari daftar barang dilatarbelakangi oleh beberapa hal Terdapat diantaranya BMN yang sesuai dengan peraturan harus diserahkan kepada pengelolan barang yaitu Tanah dan bangunan idle, pengalihan Status Penggunaan dari pengguna barang (Kementerian/Lembaga) yang menatausahakan BMN ke pengguna barang (Kementerian/Lembaga) lain, pemindahtanganan, pemusnahan, keputusan, pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maupun sebab-sebab lain.
Kewenangan persetujuan untuk pemindahtanganan BMN mengacu pada KMK 32/KMK.01/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Menkeu untuk jenis penjualan/hibah/pemusnahan kendaraan dinas operasional, STB diatas 100 juta, tanah, dan bangunan yaitu berada di pengelola barang (DJKN) dalam hal ini KPKNL. Sedangkan untuk Penjualan selain tanah bangunan (STB) s.d. 100 juta, hibah STB s.d. 100 juta, pemusnahan STB s.d. 100 juta, penjualan Bongkaran BMN, dan pemusnahan Bongkaran BMN kewenangannya berada di Sekkretariat Unit Eselon I dalam hal KPPN sebagai satker yaitu Sekretaris DJPb.
Untuk prosedur dalam pemindahtanganan BMN tercantum di PMK No. 83/PMK.06/2016 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Satuan kerja melakukan usulan pemindahtanganan kepada Sesditjen atau DJKN sesuai dengan jenis usulannya, setelah mendapat persetujuan, satuan kerja mengusulkan jadwal lelang,. Selanjutnya satker melaksanankan kegiatan lelang, melaporkan kegiatan lelang setelah mendapati pemenang lelang untuk selanjutnya dikeluarkan surat keputusan penghapusan.
Apa yang terjadi apabila gagal lelang? Dalam hal BMN tidak laku terjual pada lelang pertama, maka dilakukan pengajuan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. Namun, jika BMN masih tidak laku terjual pada lelang kedua, KPB dapat mengajukan usulan penurunan nilai limit kepada sekretariat eselon I dengan melampirkan usulan nilai limit yg baru dan risalah lelang.
Ketentuan lainnya untuk tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN pada kantor perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Pemusnahan dan Penghapusan BMN di luar negeri.(DIG)
Dibaca : 232 kali