Beranda > Berita Umum > INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA: IMPLEMENTASI DAN OPTIMALISASI
INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA: IMPLEMENTASI DAN OPTIMALISASI
19 Juni 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan definisi penatausahaan sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penatausahaan BMN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. PMK ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Penggelola Barang dan Pengguna Barang dalam pelaksanan penatausahaan BMN.
Kegiatan penatausahaan BMN meliputi:
- Pembukuan, yang terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang;
- Inventarisasi, yang terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN; dan
- Pelaporan, yang terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.
Definisi inventarisasi aset menurut Doli D. Siregar merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan inventarisasi yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume, jenis, alamat, dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodefikasi/labeling, pengelompokan, dan pembukuan/adminstrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.”
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dalam Pasal 85 mengatur bahwa Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, dikecualikan BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun. Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi. Terkait Kementerian/Lembaga yang telah melaksanakan inventarisasi BMN berupa aset tetap tiap 5 (lima) tahun, DJKN belum memiliki data dimaksud, sehingga belum dapat diukur tingkat keberhasilan dari pelaksanaan inventarisasi BMN dengan perbaikan penatausahaan BMN pada satuan kerja.
Tata cara inventarisasi BMN telah diatur dalam Lampiran III PMK 181/PMK.06/2016, yaitu dimulai dari pembentukan tim inventarisasi, dokumen/data sumber sebagai data pembanding saat inventarisasi, dokumen pelaksanaan dan dokumen keluaran dari pelaksanaan inventarisasi BMN, serta tahapan/prosedur inventarisasi BMN (tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, tahapan pelaporan dan terakhir tahapan tindak lanjut). Pengaturan ini belum efektif dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dikarenakan Inventarisasi BMN dipandang sebagai sesuatu hal yang kurang penting untuk dilakukan.(DIG)
Dibaca : 651 kali