Beranda > Berita Umum > Inspektorat Jenderal Selenggarakan Workshop Pengamanan Aset di Bandung

Inspektorat Jenderal Selenggarakan Workshop Pengamanan Aset di Bandung

17 Mei 2023

Permasalahan dalam pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara menjadi isu yang sangat penting untuk diperhatikan mengingat permasalahan ini menjadi temuan berulang atas audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Penatausahaan Aset Tetap Belum Optimal Dilaksanakan, antara lain : Aset Tetap Tidak Memuat Informasi Lokasi/Alamat
Aset Tetap Tidak Ditemukan, Aset Tetap Belum Didukung dengan Bukti Kepemilikan, Aset Tetap dalam Kondisi Rusak Berat dan Belum Diusulkan Penghapusan, Aset Tetap Tidak Dapat Diidentifikasi Status Penggunaannya, dan Aset Tetap Bernilai Buku Negatif.
Atas dasar hal tersebut, perlu dilaksanakannya kegiatan pengamanan Barang Milik Negara untuk penyelesaian masalah-masalah terkait penatausahaan BMN di Lingkup Kementerian Pertanian.

Pada tanggal 15 s.d 17 Mei 2023 telah diselenggarakan Workshop Pengamanan dan Penyelamatan Barang Milik Negara (BMN) lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) di The Trans Luxury Hotel Bandung Provinsi Jawa Barat. Workshop Pengamanan dan Penyelamatan BMN mengusung tema “Merajut sinergi membangun resiliensi untuk mewujudkan praktik baik, pengendalian dalam pengelolaan BMN di lingkup Kementerian Pertanian”. Acara dibuka secara langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Dr. Jan S Maringka, S.H., M.H., CGCAE). Kegiatan Workshop diikuti peserta sebanyak lebih dari 247 orang, baik secara off-line maupun online, terdiri dari perwakilan seluruh Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementan, Inspektur II, III, dan IV, serta auditor Inspektorat I, II, III, IV dan Investigasi.

Beberapa permasalahan Aset BMN pada Satker Mitra Kerja Inspektorat IV (Setjen, Ditjen PKH dan BSIP) adalah: Aset yang dimanfaatkan Pemda/BUMN dengan, solusi melalui 4 skema yaitu: Pinjam pakai, Tukar menukar, Hibah dan Perjanjjian pemanfaatan. Aset yang diokupasi masyarakat/pihak lain. Belum ranah sengketa (belum ke pengadilan), solusinya adalah memastikan dokumen kepemilikan yang sah an Kementerian Pertanian. Pendekatan secara persuasif ke masyarakat yang melakukan okupasi sehingga masyarakat bersedia dan mengakui bahwa Aset tersebut milik Kementan Pemanfaatan pihak lain dapat dilakukan kerjasama dengan tariff PNBP. 

Sengketa (gugatan pengadilan) dengan emastikan dokumen kepemilikan yang sah an Kementerian Pertanian Koordinasi dengan APH menggunakan Pengacara Negara harus tetap dilakukan pemantauan Mengalokasikan anggaran untuk menggunakan pengacara negara. Aset tanah yang belum bersertifikat dengan solusi sesuai dengan memperhatikan program Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa segera dituntaskan pensertifikatan BMN berupa tanah serta Kementerian Pertanian harus mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi BMN sehingga fisik dan dokumen atas tanah negara clean dan clear. Aset memiliki sertifikat ganda pada BSIP, solusinya mengajukan permohonan surat pemblokiran ke ATR BPN. Terkait Aset Tak Berwujud (ATB) atas hak paten tetap menjadi asset Kementan karena anggaran untuk kegiatan tersebut berasal dari Kementerian Pertanian. 

 

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan asset sesuai arahan Narasumber adalah Pemulihan batas kepemilikan tanah bekerja sama dengan BPN. Penyelesaian menjadi tanggung jawab Kepala satker. Penyerobotan fisik atas tanah bekerja sama dengan Kepolisian Inspektorat Jenderal Kementan melakukan asistensi. Perlunya alokasi anggaran untuk inventariasasi aset, pengurusan sertifikat, pengamanan aset (pengamanan fisik), koordinasi dan penyelesaian sengketa (pengamanan hukum). (CS)

#JAGA PANGAN, JAGA ASET

 

Dibaca : 126 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset