Beranda > Berita Umum > Komisioner KIP Menyaksikan Langsung Keterbukaan Informasi Publik di BET Cipelang

Komisioner KIP Menyaksikan Langsung Keterbukaan Informasi Publik di BET Cipelang

21 November 2022

Bertempat di aula kantor BET Cipelang, pada hari Senin, 21 November 2022, tim juri pemeringkatan keterbukaan informasi publik melaksanakan visitasi keterbukaan informasi publik di BET Cipelang. Tim juri terdiri atas komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), akademisi dan tim PPID Utama. Visitasi keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan setelah melalui proses penilaian yang panjang, yang dimulai dari pengisian SAQ (Self Assesment Questionnaire), penilaian dari sisi website, dan penentuan tingkat keterbukaan informasi publik, BET Cipelang masuk dalam kategori unit kerja informatif.

Visitasi KIP 1  Visitasi KIP 3

Kegiatan visitasi dilakukan untuk melihat langsung bagaiman PPID unit kerja melaksanakan pengelolaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hadir pada kegiatan ini adalah Bp. Syawaludin, MH selaku komisioner KIP, Bp. M. Yasin yang merupakan akademisi dari Universitas Indonesia, Ibu Tya Tirtasari sebagai tenaga ahli KIP serta tim PPID Utama Kementan.

Dalam pelaksanaannya, komisioner KIP melakukan pengecekan secara langsung terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi yang ada di BET Cipelang. Hal ini dilakukan dengan mengecek bagaimana alur pengajuan permohonan informasi publik di BET Cipelang, apakah dilakukan secara online atau offline atau kedua-duanya, apakah seluruh formulir pengajuan informasi publik telah tersedia di ruang layanan, mekanisme pengajuan keberatan, fasilitas-fasilitas pendukung keterbukaan informasi publik dan inovasi yang dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Syawaludin dalam arahannya menyampaikan bahwa "Keterbukaan informasi yang telah dijalankan oleh BET Cipelang dengan memanfaatkan teknologi digital seyogyanya dapat memberikan dampak besar bagi peternak, untuk itu inovasi-inovasi dalam pemberian informasi kepada publik senantiasa dilakukan agar masyarakat dapat merasakan manfaat sebesar-besarnya dari kinerja BET Cipelang."

Bapak M. Yasin menambahkan bahwa dengan adanya teknologi digital, BET harus bisa memastikan bahwa BET mampu melindungi data pribadi pengguna layanan, karena kerahasiaan dan pengelolaan keamanan informasi juga telah diatur dalam SNI ISO 27001.

Keterbukaan informasi merupakan hak asasi seluruh warga negara Indonesia, sehingga setiap badan publik wajib menyediakan, mengelola dan mampu menyajikan informasi yang dihasilkan secara terbuka kepada masyarakat, tentu saja berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kalau bisa terbuka kenapa harus tertutup. (YS)

Dibaca : 164 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal SIRUP

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset