Beranda > Berita Umum > BET Cipelang Ikuti FGD dan Sosialisasi di KPPN Bogor

BET Cipelang Ikuti FGD dan Sosialisasi di KPPN Bogor

15 November 2022

Pada tanggal 15 November 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor bekerjasama dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyelenggarakan Forum Group Diskusion (FGD) Penyusunan Perubahan Rancangan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan Sosialisasi Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi dan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun. Acara ini dilaksanakan di Aula KPPN Bogor dan diikuti oleh secara hybrid daring dan luring oleh seluruh Satuan Kerja lingkup KPPN Bogor.

Acara dibuka oleh Kepala KPPN Bogor, Judika Sirait. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Bogor mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini semua target baik realisasi maupun kinerja dapat tercapai dengan baik. Acara pertama yakni FGD Penyusunan Perubahan Rancangan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Negara, disampaikan oleh Erda Sarif Santosa dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Saat ini sedang disusun Perubahan Kedua RPP Nomor 45 Tahun 2013 tersebut dengan mengusung 7 isu perubahan yaitu Standar Kompetensi PPK dan PPSPM, Sinkronisasi dengan UU PNBP, Pembayaran KKP secara LS, Sinkronisasi dengan UU ASN, Belanja subsidi, Penunjukkan Bank/Pos Penyalur, dan Penyelesaian sisa Pekerjaan.

Selain itu juga disampaikan sosialisasi PMK Nomor 135PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang DIbebankan Pada APBN. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak
Penataan Birokrasi. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi pusat yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pejabat Administrasi dimaksud adalah Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional yang meliputi: a. Pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon Illa atau eselon lllb; b. Pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan c. Pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

Sosilaisi selanjutnya adalah tentang Jaminan Pembayaran Akhir Tahun yang disampaikan oleh Syahrul Fatah dari Direktorat Jenderal perbendaharaan. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah mengelurakan peraturan tentang tata cara pembayaran akhir tahun yaitu melalui Perdirjen Nomor Per-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam menghadapi dan pada akhir tahun anggaran 2022 sebagai berikut: a. Langkah-Iangkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2022 dimulai pada bulan Oktober 2022 dan b. Akhir tahun anggaran 2022 adalah bulan Desember 2022. Pembayaran penyelesaian pekerjaan yang diselesaikan pada 30 Desember 2022, harus menggunakan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun melalui Bank Garansi. CS

 

Dibaca : 193 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal SIRUP

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset