Beranda > Berita Umum > Percepat Realisasi Banpem Jatim, BET Lakukan Koordinasi dan Distribusi Ternak
Percepat Realisasi Banpem Jatim, BET Lakukan Koordinasi dan Distribusi Ternak
07 September 2022
Sesuai Surat Tugas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8041/KP.410/F/01/2022 untuk melaksanakan penyediaan sapi potong asli/lokal Tahun Anggaran 2022 dan Surat Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Nomor B-22007/TU.020/F2.3/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong 2022, BET Cipelang mendapatkan alokasi wilayah pengembangan ruminasia potong di Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan verfikisi dan CP/CL Kelompok Penerima manfaat sudah selesai dilaksanakan. Kegiatan pengadaan ternak sempat dilaksanakan pada bulan Mei 2022. Dalam perkembangannya telah terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa provinsi di Indonesia sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 sehingga agar Kegiatan Penyediaan Benih dan Bibit Ternak Serta Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2022 tetap dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan perlu penyesuaian kriteria lokasi dan kualifikasi serta spesifikasi ternak. Maka terbitlah revisi Petunjuk Teknis yang baru yakni Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 8634/Kpts/Pk.010/F/08/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penyediaan Benih Dan Bibit Ternak Serta Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2022.
Seiring dengan terbitnya revisi Juknis, BET Cipelang melakukan percepatan pengadaan ternak, yakni dengan pengadaan melalui e-katalog (e-purchasing) LKPP. Persiapan telah dilakukan diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis terhadap ternak-ternak yang akan didistribusikan, juga koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan pada kabupaten lokasi kelompok penerima manfaat.
Tahap 1, distribusi ternak sudah dilakukan kepada penerima manfaat di Kabupaten Magetan sebanyak 60 ekor untuk 3 kelompok ternak pada minggu ke-2 September 2022. Distribusi ternak ini tetap mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi dan SOP Lalulintas Ternak yang dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Jawa Timur. CS
Dibaca : 252 kali