Beranda > Berita Umum > BET, Data Ternak Digital Pasca Vaksinasi
BET, Data Ternak Digital Pasca Vaksinasi
31 Agustus 2022
Bogor-Balai Embrio Ternak (BET) telah melakukan penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sebanyak ±400an ekor sudah ditandai menggunakan tanda pengenal Eartag Secure QR Code yang terhubung dengan pusat data Kementerian Pertanian berupa aplikasi “IDENTIK PKH” (31/08/2022).
Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan. Kementan bekerjasama dengan Peruri untuk pengadaan eartag Secure QR Code sebanyak 14.825.819 unit yang akan didistribusikan ke 23 provinsi di Indonesia terdampak PMK.
BET mendapatkan tugas untuk melakukan pendampingan penandaan ternak di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat. Hingga hari ini, penandaan ternak di provinsi DKI Jakarta telah terealisasi sebanyak ±35 ekor, provinsi Banten dalam tahap sosialisasi sedangkan untuk Kalbar kegiatan akan diselenggarakan pada awal September 2022.
Disampaiakan oleh Dirjen PKH, Nasrullah, “Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitor jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi IDENTIK PKH.
Sasaran peanadaan dan pendataan hewan yaitu: a) hewan yang diberi penandaan dan pendataan meliputi hewan yang telah divaksinasi, belum divaksinasi dan tidak divaksinasi; b) pemilik hewan merupakan peternak, koperasi, pelaku usaha pembibitan dan/atau penggemukan, perguruan tinggi, Yayasan dan/atau lembaga keagamaan.
Distribusi eartag disalurkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota. Penandaan di BET dilakukan oleh petugas medik, paramedic dan pengawas bibit ternak. Sedangk untuk daerah, penandaan dilakukan oleh petugas ditetapkan kepala OPD provinsi, berdasarkan usulan OPD Kab/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan dan dapat bekerjasama, serta melibatkan instansi lain, termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI. (MS)
Selengkapnya Prosedur Penandaan dan Pendataan Ternak dapat di klik disini.
Dibaca : 454 kali