Beranda > Berita Umum > BET Cipelang Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Banpem 2022 di Tengah Wabah PMK
BET Cipelang Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Banpem 2022 di Tengah Wabah PMK
03 Juni 2022
Dalam rangka mempertimbangkan terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 402 dan 403 Tahun 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022 tanggal 28 Mei 2022 tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK), maka pada tanggal 3 Juni 2022 diadakan Rapat Koordinasi Kegiatan Pengadaan Ternak Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahun 2022.
Rapat dilaksanakan secara virtual oleh Ditjen PKH, yang dibuka langsung oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak. Acara ini dihadiri oleh Inspektur 4 Kementerian Pertanian, Direktur Bitpro Ditjen PKH, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati, pada Kepala UPT lingkup Ditjen PKH, para PPK Banpem dan peserta lainnya. Saat ini sudah ada surat edaran dari Kepala Badan Karantina Pertanian yang mengatur lalulintas ternak dalam rangka pengendalian PMK ini. Dalam rangka pengadaan ternak untuk banytuan pemerintah, pihak karantiana menjelaskan bahwa pemasukan ternak dengan pendekatan daerah bebas PMK. Ketentuan dalam SE Kepala Barantan ini diantaranya dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan, dari area bebas dapat dilalulintaskan ke area bebas, dari area bebas dapat dilalulintaskan ke area tidak bebas dengan syarat Hewan Rentan PMK (HRP) siap potong termasuk hewan kurban. Untuk pengadaan importasi ternak juga tetap dengan pendekatan antar daerah bebas PMK.
Persyaratan administrasi dan teknis HRP impor, sebagai berikut:
- Importasi HRP sebagai bibit/betina produktif/bakalan dengan tujuan Pulau yang masih bebas PMK hanya berasal dari negara bebas PMK tanpa vaksinasi.
- Importasi HRP seperti tersebut pada huruf a yang berasal dari Negara bebas ke area bebas dalam satu pulau yang tidak bebas dapat dilakukan untuk feedlot dan peternakan yang menerapkan system biosecurity yang ketat dan jauh dari pemukiman (peternakan rakyat).
- Harus disertai dengan Health Certificate (HC) dari negara asal, Health Requirement (HR) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan;
- Tindakan Karantina selama 14 hari di IKH dengan biosecurity yang baik untuk menjamin hewan tidak tertular PMK dari lingkungan;
- Pelaksanaan TKH dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam HR;
- Transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan dan tidak boleh berhenti di daerah wabah/di daerah yang terkonfirmasi positif PMK (tidak transit);
- Sebelum dan setelah mengangkut hewan alat angkut dilakukan pencucian dan desinfeksi. Di tempat pemasukan dilakukan desinfeksi terhadap hewan dan alat angkut, alat angkut disegel olen Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan hanya dapat dibuka oleh dokter hewan Penanggung Jawab Teknis Instalasi Karantina Hewan (PJT IKH) di IKH tujuan dan dilaporkan kepeda Pejabat Karantina;
- Semua sisa pakan, kotoran hewan, dan sampah dilakukan pemusnahan;
- Dilakukan vaksinasi PMK untuk hewan bibit/betina produktif (jika vaksin telah tersedia di Indonesia);
Inspektur 4 menyampaikan, jangan sampai pengadaan ternak banpem menjadi penyumbang penyebaran PMK. Perlu identifikasi dan penetapan lokasi penerima bantuan, sebagai mitigasi resiko. Perlu adanya penetapan daerah-daerah sumber ternak, sebagai penetapan bagi penyedia untuk pemasukan ternak. Inspektur 4 juga menekankan agar pemasukan ternak benar-benar berasal daerah bebas PMK ke daerah bebas PMK. Ternak harus bebas dari PMK berdasarkan hasil pengujian, sebelum didistribusikan ke penerima manfaat, juga perlu tempat untuk pemantauan terhadap ternak dan proses karantina sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga ternak yang akan didistribusikan betul-betul aman dari penyakit PMK. (CS)
Dibaca : 249 kali