Beranda > Berita Umum > BET Cipelang Ikuti Sosialisasi New SPIP Melalui Penilaian Mandiri di Lingkup Ditjen PKH
BET Cipelang Ikuti Sosialisasi New SPIP Melalui Penilaian Mandiri di Lingkup Ditjen PKH
16 September 2021
Bogor, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawahnya beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi fungsi peternakan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penguatan New SPIP 2021 melalui penilaian mandiri SPIP. Kegiatan secara virtual dihadiri kurang lebih sebanyak 182 peserta. (16/09/2021)
Kegiatan diawali dengan arahan Sekretaris Ditjen PKH, drh Makmun, M.Sc yang menyampaikan bahwa dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi New SPIP ini diharapkan dapat menambah wawasan Satgas SPIP dalam menjalankan SPIP baik di unit Kerjanya.
Sekretaris Ditjen PKH, drh makmun, M.Sc, mengatakan , “Sesuai dengan Perka BPKP no 5 tahun 2021 bahwa seluruh Kementerian dan Lembaga. Hendaknya Implementasi SPIP bukan sebagai beban namun dilaksanakan secara dan harus melekat secara integral dan terus menerus.”
“Terdapat hal yang berubah didalam New SPIP, seperti objek penilain yang sebelumnya kepada penilaian struktur dan proses. Di New SPIP ini objek penilaian berubah kepada perencanaan, struktur dan proses, serta pencapaian hasil dan dikaitkan secara langsung dengan empat Tujuan SPIP,” jelasnya.
Inspektur IV, Drh I Gusti Made Nor Kuswandana, MM mengatakan, “SPI terintegrasi, dunia SPI di Indonesia sehingga perlu di refresh Kembali peraturan2 terkait pelaksanaan SPIP. SPIP sangant dinamis dan terus bergerak dalam pengawasan.”
“Roh pengendalian dalm SPIP pertama bagaimana mampu untuk mengindentifikasi resiko dan bagaimana mengendalikan resiko.” Lanjutnya.
SPIP ( Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ) dalam PP Nomor 60 tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu kita semua berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kedepannya Kementerian Hukum dan HAM akan mampu meraih nilai maturitas SPIP minimal level 4 ( terkelola dan terukur ), bahkan jika terus bekerja secara optimal bukan tidak mungkin kita akan mampu meraih nilai maturitas SPIP level 5 (optimum ) “, imbuhnya.
Dibaca : 184 kali