Beranda > Berita Umum > Kementan Sosialisasikan Peraturan Terbaru Pengadaan Barang dan Jasa

Kementan Sosialisasikan Peraturan Terbaru Pengadaan Barang dan Jasa

17 Juni 2021

Tahun 2021 ini telah terbit peraturan-peraturan terbaru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam rangka penyebarluasan informasi tentang ketentuan pengadaan barang dan jasa, Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait peraturan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 16 - 18 Juni 2021, bertempat di Hotel Avenzel Bekasi, yang diikuti oleh satuan kerja lingkup Kementerian Pertanian wilayah Jabodetabek sebanyak 29 satuan kerja.

Kegiatan ini meliputi sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai turunan dan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tersebut. Dalam 3 hari kegiatan sosialisasi ini disampaikan materi-materi oleh narasumber dari Lemabaga Kebiajakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah. Materinya terdiri dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait peraturan-peraturan terbaru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini, diharapkan semua satker dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara benar, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan efektif dan efisien baik secara waktu maupun secara biaya. Harapannya, satuan kerja akan mendapatkan barang yang telah dibeli sesuai spesifikasi dan berdaya guna dengan harga yang kompetitif.

md5

Dibaca : 193 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset