Beranda > Berita Umum > BET, Berkomitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Ideal
BET, Berkomitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Ideal
15 Juni 2021
Bogor- Seluruh pimpinan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Embrio Ternak (BET) Cipelang menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang ideal. Bertempat di BET Cipelang pada acara monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pengelolaan PPID, penandatanganan komitmen disaksikan oleh Komisioner Informasi Pusat, Cecep Suryadi dan PPID Utama Kementerian Pertanian. (15/06/2021)
Dalam arahannya, Komisioner KIP, Cecep Suryadi. mengatakan bahwa, “Sosial media merupakan potensi baru untuk membuka peluang kolaborasi. Hasil survey menunjukkan bahwa pencari informasi urutan tertinggi adalah sosmed, televisi, situs berita dan terakhir situs website resmi.”
“Keterbukaan Informasi Publik di sektor peternakan perlu terus di dorong dengan meningkatkan kolaborasi utk menumbuhkan kepercayaan publik bahwa kita mampu dalam memenuhi kebutuhan di sektor pangan”. jelasnya.
Empat hal yang penting dalam Keterbukaan Informasi Publik antara lain : 1) Leadership, eksistensi para PPID dalam mengelola infomasi public merupakan factor penentu pengelolaan informasi public yang ideal. 2) Komitmen PPID dan seluruh pimpinan. Komitmen merupakan bukti keseriusan organisasi karena keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional tiap masyarakat. 3) Koordinasi dan komunikasi; Koordinasi dan komunikasi antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana UPT akan menghasilkan kinerja badan public yang informatif. 4) Pengembangan ekosistem kita. Pengembangan ekosistem merupakan bagaimana cara mengembangkan informasi public yang dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi wajib di jaga.
Sejauh ini PPID BET Cipelang telah banyak menerima anugerah keterbukaan informasi. Kami berharap, apa yang sudah diimplementasikan oleh PPID BET Cipelang dapat di tiru dan diterapkan di UPT lain lingkup Kementerian Pertanian,” Ujar Tya, Staf Ahli Komisi Informasi Pusat.
Dibaca : 217 kali