Beranda > Berita Umum > Langkah Pasti Kendalikan Gratifikasi
Langkah Pasti Kendalikan Gratifikasi
06 Mei 2021
Bogor, Salah satu akar masalah dari buruknya layanan publik adalah hubungan transaksional yang tidak sah antara pemohon layanan dengan petugas pelayanan. Menyadari hal itu,Balai Embrio Ternak (BET) Cipelang memberikan sosialisasi terkait pelaporan gratifikasi. Melalui Sigap Protani yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanain (Kementan), BET Cipelang rutin melaporkan penerimaan gratifikasi. Sosialisasi terkait gratifikasi dilakukan dengan cara memberikan informasi melalui website dan media sosial (FB, IG, Twitter WA) (06/05/2021).
Dibawah pembinaan Itjen Kementan, BET Cipelang memiliki Tim Sub Unit Pengendali Gratifikasi yang diketahui oleh Kasubbag Tata Usaha. Gratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang termuat dalam pasal 12B, UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Perlu diingat bahwa, tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, melainkan yang memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B.
Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dimana dampak dari reformasi birokrasi dapat menggerakkan semua sektor kehidupan masyarakat. Pelayanan publik yang profesional, cepat dan transparan, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menerima hadiah dalam satu acara pribadi, atau menerima fasilitas tertentu yang tidak wajar. Cepat atau lambat, akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pejabat atau pegawai yang bersangkutan. Sehingga dapat menyebabkan diskriminasi perbedaan pelayanan berdasarkan motif-motif tertentu karena adanya imbalan berupa materi.
Persepsi yang berkembang di masyarakat, pemberian hadiah semacam itu adalah hal wajar sebagai ucapan terima kasih. Namun perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima. Serta, adanya kepentingan tertentu dari pemberi, akhirnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.
Dibaca : 341 kali