Beranda > Berita Umum > ‘Studi tiru’ SKP Bangkalan berkunjung ke BET Cipelang
‘Studi tiru’ SKP Bangkalan berkunjung ke BET Cipelang
18 Maret 2021
Bogor. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Stasiun Karantina Pertanain (SKP) Kelas II Bangkalan melakukan kunjungan dalam rangka studi tiru ke Balai Embrio Ternak (BET) Cipelang. Hadir 3 orang PPID dari SKP Bangkalan, Sandy Ambar W, Catwarendah Maya dan Catur Oki Y. Ketiganya diterima oleh Kepala BET Cipelang, Oloan Parlindungan dan tim PPID BET Cipelang. 18/03/2021
Menurut Ambar, alasan utama kunjungan ini adalah karena BET Cipelang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian (Kementan) yang berhasil mempertahankan peringkat pertama berturut-turut selama 6 kali di Lingkup Kementerian Pertanian.
“Saya terinspirasi oleh PPID BET Cipelang yang telah berkomitmen untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi public. Banyak yang bisa diadopsi dan harus dibenahi untuk kebaikan BKP Bangkalan terutama websitenya agar memberikan informassi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Menurut Kepala BET Cipelang, Oloan Parlindungan,” PPID berbeda dengan humas. PPID bukanlah semata kehumasan. Humas merupakan corong dari institusi yang memberi pemahaman kepada publik terkait tupoksi dari institusi sedangkan PPID tidak hanya berada pada sisi kehumasan tapi pada institusi secara keseluruhan.”
“Ketika kami memahami itu sebagai tanggung jawab institusi seperti yang di amanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, kami bisa bercerita banyak hal. Sehingga apa yang kami sampaikan di website merupakan kinerja unit kerja bukan hanya kinerja kehumasan saja.” lanjutnya.
Informasi yang disediakan di website haruslah mengikuti kaidah peraturan keterbukaan informasi publik dimana harus tersedia informasi berkala, setiap saat dan serta merta yang harus diumumkan. Keberhasilan PPID adalah dengan adanya komitmen pimpinan yang mendukung dan memberi kewenangan penuh kepada PPID untuk melakukan pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Pada prinsipnya bahwa sebagian besar informasi milik badan publik adalah milik publik, sehingga merupakan informasi yang bersifat terbuka. Hanya sebagian kecil dan diatur UU, yang dikecualikan atau bersifat tertutup.
Badan Publik seperti Kementerian Pertanian juga wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga layanan informasi dapat diakses dengan mudah.
Dibaca : 214 kali