Beranda > Berita Umum > BET Cipelang Laksanakan Audit Ketaatan dari Itjen Kementerian Pertanian
BET Cipelang Laksanakan Audit Ketaatan dari Itjen Kementerian Pertanian
22 Februari 2021
Bogor- Dalam upaya menjaga pelaksanaan penyelenggaaan negara yang bersih, Balai Embrio Ternak (BET) Cipelang sebagai salah satu Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melaksanakan audit ketaatan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjentan) selama 9 hari mulai tanggal 18-26 Februari 2021.
Hadir sebagai Auditor dari Itjentan Taufik sebagai pengarah, Ahmad Sarifudin sebagai lead auditor, dengan anggota Sutrisno, Agil dan Tika . Audit ketaatan kali ini dilakukan dengan metode diskusi terhadap manajemen dan pegawai BET Cipelang, melihat rekaman dan dokumen pendukung serta terjun langsung ke lapangan.
Lead auditor, Ahmad Sarifudin mengatakan audit ketaatan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Audit ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur kerja, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh yang berwenang,” jelasnya.
Selain melihat dokumen dan wawancara, auditor turun langsung ke lapangan melihat proses dan hasil yang dilakukan oleh BET Cipelang. Seperti, melihat langsung pelaksaan transfer embrio (TE) di masyarakat serta berdiskusi langsung dengan peternak mengenai pelaksaan dan manfaat yang diterima. Tim auditor turun langsung ke wilayah pelaksaan TE di daerah sukabumi.
Kepala BET Cipelang, Oloan parlindungan mengatakan,” kegiatan audit rutin ini dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pendampingan, pembinaan serta evaluasi dari itjenntan.”
Sedikit gambaran beberapa jenis audit yang jenis audit yang dikenal, diantaranya, audit kinerja, audit laporan keuangan, audit tujuan tertentu dan audit investigasi. Audit kinerja adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau aktivitas/kegiatan. Evaluasi dilakukan terhadap tingkat ekonomis, efisiensi, dan keefektifan dalam mencapai taarget yang telah ditetapkan serta kepatuhannya terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang disyaratkan, kemudian membandingkan- nya antara kinerja yang dihasilkan dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Audit dengan tujuan tertentu (ADTT) merupakan audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja. ADTT dapat dilakukan oleh auditor eksternal yaitu BPK, atau oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) selaku auditor internal pemerintah. ADTT bisa dilakukan kapan saja. Tidak ada waktu khusus untuk pelaksanaan ADTT. Karena memang dasar audit ini adalah perintah dari Pimpinan Tinggi atas hal-hal khusus, atau adanya permintaan dari Auditi kepada Inspektorat Jenderal sehingga dibentuk Tim ADTT untuk melakukan audit atas permintaan tersebut. Hal ini berbeda dengan Audit Kinerja yang mempunyai jadwal pasti yang direncanakan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan
Audit investigasi adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sasaran audit investigatif adalah kegiatan-kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku
Diharapkan melalui pelaksaan audit ini, program yang telah dilaksanakan di BET Cipelang berjalan transparan dan akuntabel.
Dibaca : 368 kali