Beranda > Berita Umum > Tingkatkan Pemahaman tentang SAKIP, BET Cipelang Ikuti Workshop
Tingkatkan Pemahaman tentang SAKIP, BET Cipelang Ikuti Workshop
09 November 2020
Bogor-Dalam rangka menyelaraskan dan meningkatkan pemahaman tentang Sistem Apliksi Kinerja Pemerintah (SAKIP) serta mewujudkan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) yang akuntabel dan kompatibel, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian melaksanakan Workshop Sakip. (9/11/2020)
Workshop di laksanakan di The Margo Depok, dihadiri secara langsung oleh seluruh UPT Ditjen PKH wilayah Jabodetabek dan secara virtual untuk daerah di luar Jabodetabek. Hadir sebagai nara sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Dalam arahannya Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah mengatakan, bahwa nilai SAKIP Ditjen PKH pada tahun 2019 kategori A. Beberapa aspek yang harus dilihat dalam Sakip adalah perencanaan yang jitu, pengukuran kinerja terhadap output dan outcome yang dihasilkan disertai data-data dan eviden yang ada, reviu dan evaluasi terhadap seluruh aktifitas.
Sementara itu Koordinator kebijakan KemenPANRB, Hatni mengatakan System akuntabilitas kinerja merupakan amanah yg diberikan kepada kita atas hasil atau manfaat anggaran yang diberikan kepada kita.”
“Terdapat Perubahan paradigma pertanggung jawabkan kinerja dan keuangan yaitu Setiap program harus dapat dipertanggungjawabkan. Perlu diperhatikan kembali keselarasan kewenangan dengan bawahnya. Integrasi kinerja anggaran dengan sistem yang sudah dibangun. Akuntabilitas kinerja tdk terpisahkan dengan akuntabilitas keuangan, “lanjutnya.
SAKIP merupakan keseluruhan sistem akuntabilitas kinerja mulai dari perencanaan kinerja, monitoring kinerja, pengukuran kinerja , dan capaiannya serta evaluasi atas capaian kinerja. Pedoman evaluasi atas implementasi SAKIP tertuang dalam Praturan Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 12 Tahun 2015.
Sementara LAKIP merupakan ujung dari rencana strategis (Renstra). LAKIP merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi untuk melaporkan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola oleh lembaga bagaimana akuntabilitas kinerja diukur dan sejauh apa Renstra lembaga tercapai.
Dibaca : 258 kali