Beranda > Berita Umum > Keterbukaan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Keterbukaan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
12 Oktober 2020
Pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 lalu, BET Cipelang mengikuti Webinar Keterbukaan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian melalui Biro Humas. Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementan, Momon Rusmono, menghadirkan pembicara dari LKPP (Emin Adhi Muhaemin, Direktur PSPSE LKPP) dan Hendra J Kede (Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat). Acara ini diikuti oleh para KPA dan PPK serta Pejabat Pengadaan dan Tim PPID seluruh satker Kementerian Pertanian.
Menurut Emin Adhi Muhaemin, sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pada pasal 5 mengamanatkan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, meliputi, antara lain : melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif. Karena terbuka, maka pada pasal 22 disebutkan bahwa Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) K/L dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja, melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui kegiatan pengadaan barang dan jasa yang direncakanakan oleh masing-masing satuan kerja.
Pasca Amandemen UUD 1945, seluruh informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen Badan Publik status dasarnya adalah terbuka dan jika ada yang tertutup/rahasia harus melalui proses. Hal ini disampaikan oleh Hendra J Kede pada acara Webinar ini. Lebih lanjut beliau mengatakatan bahwa setiap SDM KPA, PPK dan para pengelola informasi publik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus memiliki character ethic keterbukaan informasi. KPA dan PPK agar menjadi SDM unggul yang akan berkontribusi langsung untuk mewujudkan Indonesia sesuai visi besar Presiden, 4 besar ekonomi dunia.
Dibaca : 323 kali