Beranda > Berita Umum > Sosialisasi PMK 17/PMK.09/2019, Menuju Laporan Keuangan yang Handal
Sosialisasi PMK 17/PMK.09/2019, Menuju Laporan Keuangan yang Handal
23 September 2019
Sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017, dilaksanakan pada tanggal 18-20 September. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Pertanian, di Hotel Santika Depok. Selain satker pusat, juga dihadiri oleh satker lingkup Kementerian Pertanian, sebanyak 25 satker.
Pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah pusat sbg bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan disampaikan kepada BPK untuk diperiksa (UU No 17 Thn 2003, UU No 1 Thn 2004, UU No 15 Thn 2004). Salah satu indikator kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah adalah opini BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Opini WTP merupakan gambaran bahwa laporan keuangan yang disajikan tidak mengandung salah saji material. Arahan Presiden pada berbagai kesempatan “ WTP bukanlah prestasi tetapi merupakan kewajiban. Opini WTP belum berarti terbebas dari penyelewengan/korupsi/kecurangan.
Current Issues Tahun 2019, diantaranya adalah Penerapan batas minimum kapitalisasi masih belum sesuai, CaLK masih belum informatif, masih terjadi selisih SAIBA dan SIMAK BMN, dan masih terjadi elisih Transfer Keluar (TK) dan Transfer Masuk (TM). Selain itu juga masih terjadi temuan BPK yang berulang pada satker yang sama, masih ada penyetoran PNBP yang melebihi batas setor 1 x 24 jam, penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuanngan (PIPK) sampai level Satuan Kerja, dan Aset Tetap atau tak berwujud yang masa manfaatnya sudah habis belum dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dasar Pelaksanaan PIPK yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor : 17/PMK.09/2019 tentang pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK.09/2017.
Manfaat penerapan PIPK diantaranya adalah meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasi, meningkatnya kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan, meningkatnya keandalan laporan keuangan, dan terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Penerapan dan penilaian PIPK dilaksanakan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas dan Tingkat Proses dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 januari tahun berikutnya. Kesimpulan dari hasil penilaian PIPK adalah efektif, efektif dengan pengecualian, dan mengandung kelemahan material.
Dibaca : 446 kali