Beranda > Berita Umum > SIPP, Jaminan Mutu Keamanan Pakan
SIPP, Jaminan Mutu Keamanan Pakan
11 September 2019
Rabu, 11 September 2019. Direktorat Pakan Kementerian Pertanian melakukan sosialisasi terkait Sistim Informasi Pendaftaran Pakan (SIPP). Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, 26 Dinas Provinsi di Indonesia, 11 Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan 42 perusahaan pakan ternak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada peserta terkait penggunaan SIPP dan meminta masukan dari peserta sebagai bahan untuk mengembangkan sistim ini menjadi lebih baik.
Sistim Informasi Pendaftaran Pakan (SIPP) dibangun sebagai bentuk jaminan terkait mutu keamanan pakan yang beredar di masyarakat. SIPP diperuntukkan bagi produsen, pengawas peredaran pakan dari Pusat maupun Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota agar dapat melihat masa berlaku masing-masing NPP yang telah terdaftar terutama di wilayah kerjanya. Sistim ini bahkan memungkinkan untuk diakses para konsumen atau pihak-pihak lain yang ingin mengetahui informasi terkait NPP. Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) yang telah terdaftar dari tahun 2014 sampai dengan saat ini sebanyak 2.126 NPP.
SIPP terdiri dari dua interface yaitu admin dan publik. Admin tersebut dapat melakukan login untuk input data kedalam sistim sedangkan publik tidak dapat melakukan hal tersebut. Akan tetapi, interface publik dapat mengakses SIPP untuk melihat data NPP yang telah ter-input tanpa dibatasi oleh login. SIPP sedang dikembangkan agar dapat mengirimkan email pemberitahuan kepada produsen pakan terkait NPP terdaftar yang akan segera habis masa berlakunya. Jangka waktu untuk pembaharuan NPP yaitu 3 bulan sebelum hari terakhir masa berlaku NPP tersebut. SIPP dapat diakses melalui laman Direktorat Pakan Ditjen PKH atau melalui laman https://simpakan.ditjenpkh.pertanian.go.id/sim3/frontend/web/
Berdasarkan hasil diskusi dengan peserta sosialisasi, akan dilakukan pengembangan SIPP agar mampu terintegrasi dengan sistim dari Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. Selain itu, akan ditampilkan file existing dari NPP yang pernah terdaftar untuk meminimalisir adanya duplikasi kode pakan. Hal lain yang menjadi masukan untuk pengembangan sistim ini adalah adanya fitur sort berdasarkan wilayah, export data kedalam bentuk excel, serta disarankan untuk menampilkan systim support (kontak) agar memudahkan pengguna melakukan konfirmasi terkait data yang ditampilkan dalam SIPP.
Dibaca : 777 kali