Beranda > Berita Umum > Regulasi di Bidang Pakan Hijauan

Regulasi di Bidang Pakan Hijauan

02 September 2019

      Telah diadakan sosialisasi terkait regulasi terbaru tahun 2019 di bidang pakan hijauan pada hari Senin, 2 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Utama I, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gedung C Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari Dinas Pertanian dan Peternakan di Indonesia, perwakilan dari UPT pusat dan beberapa UPTD, produsen maupun importir benih tanaman pakan ternak,serta tim penilai varietas tanaman pakan ternak. Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. I Ketut Diarmita, M.P. yang dalam sambutannya mengingatkan agar para pelaku pengembangan pakan mampu memanfaatkan bahan pakan lokal sehingga diperoleh pakan murah namun kualitasnya memiliki daya saing dengan pakan yang berasal dari luar. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terkait output (luas tanaman pakan dan jumlah panen) dan impact dari program pengembangan pakan yang telah dilakukan di wilayah-wilayah yang mendapat bantuan benih dari Direktorat Pakan.

Regulasi terbaru dalam bidang pakan hijauan yang disosialisasikan pada hari itu adalah Kepmentan Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian dimana dalam Kepmentan tersebut telah memuat peran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) sebagai pembina pengembangan Tanaman Pakan Ternak (TPT) yang pada Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/KPts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Binaan Direktorat Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura belum tercantum. Regulasi selanjutnya yang dipaparkan adalah Kepmentan Nomor 4264/Kpts/HK.150/F/04/2019 tentang Pedoman Teknis Pelepasan dan Penarikan Varietas Tanaman Pakan Ternak dan Kepmentan Nomor 8302/Kpts/HK.150/F/08/2019 tentang Pedoman Teknis Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman Pakan Ternak sudah dinyatakan berlaku. Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung setelah pemaparan regulasi tersebut, masing-masing UPTD didorong untuk menjadi unit yang memproduksi benih tersertifikasi sehingga setiap Dinas diharapkan mampu melengkapi sarana prasarana yang mendukung pembenihan. Direktur Pakan, Ir. Rr. Sri Widayati, M.M. dalam kesempatan tersebut menyampaikan setiap kebijakan untuk mendukung program tidak akan mempersulit tetapi juga memberikan keamanan untuk produsen dan konsumen.

Dibaca : 601 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset