Beranda > Berita Umum > Forum Koordinasi Bendahara Pengeluaran Satker Lingkup Kementerian Pertanian
Forum Koordinasi Bendahara Pengeluaran Satker Lingkup Kementerian Pertanian
29 Juni 2019
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian melalui Biro Keuangan dan Perlengakapan, menyelenggarakan Forum Koordinasi Bendahara Pengeluaran Lingkup Satker Kementerian Pertanian, tanggal 27 - 29 Juni 2019, di Batu, Mlang, Jawa Timur. Acara diikuti oleh seluruh satker lingkup Kementerian Pertanian dan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Pertanian. Tujuan acara ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para bendahara pengeluaran terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas-tugas kebendaharawanan. Acara ini juga sekaligus sebagai sarana pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) sebagaimana diamanatkan oleh Menteri Keuangan, dan juga sebagai forum koordinasi dan komunikasi antar bendahara pengeluaran satuan kerja lingkup Kementerian Pertanian
Selain itu kegiatan ini juga merupakan bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dalam upaya mewujudkan tertib pelaksanaan anggaran, dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan satuan kerja yang didasarkan pada aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi (compliance) dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan menyampaikan bahwa Tahun 2019 ini, Kementerian Pertanian memperoleh anggaran sebesar Rp. 21,6 Trilyun. Dengan anggaran tersebut, Kementan memprioritaskan sejumlah kegiatan antara lain peningkatan produksi dan swasembada, lumbung pangan dan ekspor wilayah perbatasan, pengembangan dan produksi benih, peningkatan kesejahteraan petani, pembangunan embung, penyediaan dan perbanyakan indukan sapi, perbaikkan varietas unggul baru (vub), klaster kawasan ekonomi pertanian, hilirisasi produk pertanian, pengembangan pertanian organik, dan sinergi program lintas kementerian/lembaga. Pengelolaan anggaran yang besar menuntut kerja keras dari segenap jajaran Kementerian Pertanian untuk dapat melaksanakan target-target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan efektif, efisien, profesional dan akuntabel. Kita tidak lagi bekerja dengan kinerja yang biasa-biasa saja melainkan dituntut kinerja yang luar biasa.
Bendahara pengeluaran merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN pada antor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Bendahara Pengeluaran memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan khususnya dalam mendukung dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. Sebagai pejabat fungsional yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran mempunyai peranan yang penting yang strategis dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Tugas seorang Bendahara Pengeluaran yaitu menerima, menyimpan, dan membayarkan uang sesuai bukti-bukti, membukukan setiap mutasi keuangan, memungut dan menyetorkan pajak-pajak serta membuat laporan keuangan berdasarkan standar, pedoman, prosedur kerja dan peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan Forum koordinasi bendahara pengeluaran ini dihadiri oleh kurang lebih 200 orang peserta berasal dari satker Kementerian Pertanian seluruh Indonesia. Adapun Materi yang akan dipaparkan antara lain :
1. Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Anggaran APBN 2019, disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
2. Tata Cara Pemungutan Pajak oleh Bendahara Pengeluaran Pengelola APBN disampaikan oleh Kanwil Ditjen Pajak Batu.
3. PMK Nomor.230 Tahun 2016 Perubahan Atas PMK Nomor 162 Tahun 2012 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN, oleh Kanwil DJPb Prov. Jawa Timur.
4. Bimbingan Teknis Aplikasi Silabi, disampaikan oleh KPPN Malang.
5. Bagan Akun Standar Sebagai Acuan Dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Dirjen Perbendaharaan.
6. Tata Cara Percepatan Penyelesaian Ganti Kerugian negara oleh BPK-RI.
7. Pertanggungajawaban Keuangan pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal kementerian Pertanian.
Dibaca : 363 kali