Beranda > Berita Umum > FGD Kartu Kredit Pemerintah sebagai Model Baru Pengelolaan Keuangan Negara

FGD Kartu Kredit Pemerintah sebagai Model Baru Pengelolaan Keuangan Negara

21 Juni 2019

Latar belakang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah merupakan penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN, perlunya modernisasi sistem pembayaran APBN secara non tunai antara lain dengan menggunakan kartu kredit, dan melaksanakan amanat Pasal 66 Ayat 5 PP No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan tujuan implementasi penggunaan KKP ini diantaranya adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai, dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, ddan mengurangi cost of fraud/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dalam pasal 3 dalam Undang-Undang Keuangan Negara tersebut disebutkan antara lain Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Penggunaan kartu kredit pemerintah dalam kebijakan dan praktek dilapangan sudah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara tersebut diatas. Penggunaan kartu kredit pemerintah dilaksankan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan. Uji coba penggunaan Kartu kredit Pemerintah dilaksanakan untuk penggunaan uang persediaan (UP) yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.

Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas:

  1. Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan
  2. Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja dapat digunakan untuk keperluan :

  1. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
  2. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
  3. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
  4. belanja sewa;
  5. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
  6. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
  7. belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan / atau
  8. belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Dibaca : 431 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset