Beranda > Berita Umum > Kick Off Meeting Perubahan atas PP No 35 Tahun 2016
Kick Off Meeting Perubahan atas PP No 35 Tahun 2016
13 Juni 2019
Undang-undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain mengamanatkan bahwa tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan. Sejalan dengan amanat tersebut, pada tahun 2002 Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pertanian yang telah diundangkan tanggal 12 Agustus 2016 dan berlaku 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Dalam PP tersebut Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari : Perolehan dari hasil pertanian, jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta, jasa pengembangan diseminasi dan teknologi, jasa pemberian hak dan perizinan, jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan, jasa layanan pengujian dan analisis serta sertiflkasi, jasa penggunaan sarana dan prasarana, jasa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pertanian, jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain, dan royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
Berdasarkan hasil monitoring dan reviu,terdapat besaran tarif PNBP yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2016 yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dan terdapat jenis potensi PNBP belum diatur, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Atas kondisi tersebut, Kementerian Pertanian melalui Biro keuangan dan Perlengkapan melakukan pertemuan antar kementerian yang dilaksanakan di Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Kementerian Keuangan, Jakarta untuk membahas adanya perubahan pada Jenis dan Tarif yang berlaku pada PP No 35 tahun 2016.
Pertemuan dihadiri oleh Pimpinan Direktorat PNBP Kementerian Keuangan, Perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Sekretariat Negara dan Kementerian Pertanian selaku pengusul perubahan atas PP Tarif yang berlaku saat ini. Balai Embrio Ternak Cipelang merupakan salah satu UPT yang mengusulkan perubahan atas Jenis dan Tarif yang ada dengan menambahkan jenis dan tarif yang belum ada yaitu untuk bangsa sapi dan tarif Embrio yang akan di ekspor. Pertemuan ini merupakan Kick Off Meeting sebelum dilaksanakannya pembahasan di Panitia Antar Kementerian.
Dibaca : 536 kali