Beranda > Berita Umum > Apa sih Penilaian E Kinerja itu ?
Apa sih Penilaian E Kinerja itu ?
10 Mei 2019
Sesuai Permentan No. 21 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai lingkup Kementan, setiap pegawai lingkup Kementerian Pertanian wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP merupakan kontrak kerja yang memuat rencana kerja dan target yang ditandatangani antara pegawai dan Pejabat Penilai. Penyusunan SKP masing-masing pegawai mengacu pada Tugas dan Fungsi (Tusi), wewenang dan tanggung jawab serta Perjanjian Kinerja (PK) Jabatan Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat Penilai (secara hierarki).
Mengacu pasal 5 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Lingkup Kementan, dinyatakan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan kinerja pegawai setiap bulan. Untuk itu, terhitung mulai 1 April 2019 dan seterusnya, pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai lingkup Kementan akan dibayarkan berdasarkan perhitungan kehadiran dan kinerja pegawai dengan masing-masing bobot 50%.
Menindaklanjutiperihal diatas tersebut bertempat di Aula Gedung Ongole, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 BET Cipelang menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai berdasarakan E Kinerja. Kepala Balai BET Drh Oloan Parlindungan,MP dalam Arahannya menegaskan bahwa Pegawai Kementerian Pertanian harus melaksanakan kewajiban sesuai yang diamanahkan No 21/tahun 2018. Pelaksanaan penilaian kinerja dilaksanakan setiap akhir bulan. untuk itu setiap pegawai khususnya pegawai BET Cipelang wajib untuk mengisi aktivitas harian sebagai dasar penilaian kinerja yang dijadikan dasar pembayaran Tunjangan Kinerja.
Dengan adanya sosialisasi E kinerja ini diharapkan agar semua pegawai BET Cipelang memahami dan melaksanakan pengisian aktivitas harian dan pembayaran tunjangan kinerja bagia semua pegawai BET dapat berjalan dengan lancar.
Dibaca : 391 kali