Beranda > Berita Umum > Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN dan Penata Laksana Barang
Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN dan Penata Laksana Barang
12 April 2019
Kementerian Pertanian melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN dan Penala Laksana Barang. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 12 April 2019 di Wisma Kementerian Pertanian Cipayung, Bogor. Acara dihadiri oleh perewakilan seluruh UPT Kementerian Pertanian dengan menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan. Materi yang dibahasn dalam Sosialisasi ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Urgensi pengembangan profesi pengelola perbendaharaan, diantaranya adalah pada periode 2013 s.d. 2019, belanja negara pada APBN selalu meningkat, dengan rata-rata peningkatannya per tahun sebesar 5.62%. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi pada periode 2013 s.d. 2017 (dengan rata-rata 4.98% per tahun), menunjukkan tren yang positif dan perlu dijaga untuk tetap stabil bahkan meningkat. Kontribusi belanja negara terhadap pertumbuhan ekonomi tersebut pada periode 2013 s.d. 2017 menunjukkan tren yang konsisten (rata-rata 9.46% per tahun ) dan perlu ditingkatkan.
Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu adanya Jabatan Fungsional bidang Perbendaharaan diantaranya Analis Pengelola Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN dan Penata Laksana Barang. Jabatan fungsional ini termasuk kedalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan rumpun Manajemen. Ketiga jabatan fungsional ini telah memiliki wadah hukum, diantaranya Peraturan MenPAN RB Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, Peraturan MenPAN RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dan Peraturan MenPAN RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Sedangkan Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/D pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, dengan jenjang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya. Sedangkan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, dengan jenjang terdiri dari jendang Terampil, Mahir dan Penyelia.
Dibaca : 629 kali