Beranda > Berita Umum > Sosialisasi Profesi Keinsinyuran Peternakan

Sosialisasi Profesi Keinsinyuran Peternakan

22 Maret 2019

Dalam sepuluh tahun jumlah insinyur yang dibutuhkan tidak sebanding dengan jumlah lulusan yang dihasilkan setiap tahunnya. Jumlah lulusan perguruan tinggi yang menggeluti bidang keinsinyuran hanya sekitar 14 persen, namun dari jumlah tersebut hanya separuhnya saja menggeluti pekerjaan yang ada kaitannya di bidang teknik keinsinyuran. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Persatuan Insinyur Indonesia saat ini dengan mendorong pendidikan sertifikasi insinyur dengan bekerjasama dengan 40 perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Saat ini telah ada Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Undang-undang ini mengatur Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Cakupan Keinsinyuran, Standar Keinsinyuran sampai dengan Hak dan Kewajiban serta ketentuan pidana. Perlunya undang-undang ini karena sebagai dasar hukum profesi insinyur, pengembangan kompetensi, melindungi masyarakat dan sekaligus melindungi para insinyur, menegaskan peran insinyur dan iklim keinsinyuran, untuk kepentingan profesi, masyarakat dan negara, untuk ketahanan nasional, untuk memudahkan professional idemnity insurance, dan sebagai payung hukum perjanjian pengakuan keinsinyuran internasional (mutual recognation agreement). Produk-produk Peternakan merupakan hasil rekayasa hayati (bio-engineering). Banyak tindakan-tindakan keahlian, dan pengambilan keputusan strategis dalam bidang peternakan yang dilakukan oleh selain ahli peternakan. Budi Guntoro menyebutkan latar belakang program keinsinyuran dilandaskan dari UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran merupakan salah satu landasan hukum pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia. Undang undang ini menjadi kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur.

Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (PB ISPI), sebagai wadah organisasi para lulusan Sarjana Peternakan, menyelenggarakan Sosialisasi Program Keinsinyuran yang bertempat di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kantor Pusat Kementerian Pertanian, pada hari Kamis, 21 Maret 2019. Sosialisasi Program Profesi Keinsinyuran Peternakan ini diselenggarakan oleh Badan Kejuruan Teknik Peternakan PII bersama Ditjen PKH.

Acara secara resmi dibuka oleh Ibu Rr. Sri Widayati, selaku Direktur Pakan Ternak Ditjen PKH, Kementerian Pertanian. Dalam sambutannya mengatakan, program profesi keinsinyuran sangatlah perlu untuk menghadapi tantangan kedepan. Untuk itu, kegiatan ini sangatlah penting bagi kita semua sebagai Sarjana Peternakan. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (PB ISPI) Didiek Purwanto menjelaskan bahwa, ISPI mewadahi kita semua sebagai anggotanya untuk bisa bertahan. Secara regulasi Sarjana Peternakan juga telah dibatasi kewenangannya karena aturan yang mengikat. “Karena memang kita belum memiliki payung hukum yang kuat dalam hal keprofesian. Saya sendiri setelah melakukan cek ijasah kelulusan kuliah ternyata tidak tertulis sebagai insinyur, melainkan Sarjana Peternakan.”

Diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran merupakan salah satu landasan hukum pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia. Undang undang ini menjadi kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur. Untuk mengimplementasikan UU No 11 Tahun 2014 tersebut, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Permenristekdikti No 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Keputusan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan program studi, tujuan, syarat peserta dan cara memperoleh sertifikat insinyur.

Asas, tujuan dan ruang lingkup UU No.11 Tahun 2014 ini diantaranya memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab; memberikan pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur; memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi,

Sementara itu, Ali Agus Ketua BK Teknik Peternakan dan juga Dekan Fapet UGM, menyebutkan kalau melihat peta kualitas SDM Dunia, ini menjadi sangat tertantang bagi Negara. Karena kualifikasi SDM ini tentu ada indikatornya, salah satunya ialah keprofesionalitas. “Seorang yang memiliki profesi dan diakui itu memiliki hak dan kewenangan. Bedanya profesi dan bukan profesi itu dengan adanya kewenangan dan dilindungi oleh undang-undang.” Lebih lanjut Ali Agus mengatakan, era globalisasi menuntut sebuah keahlian yang diakui sebagai kompetensi dan profesi global. Peternakan merupakan industri pangan asal ternak, berdasarkan ilmu dan teknologi yang menghasilkan konsekuensi-konsekuensi dalam penerapannya, tidak hanya kompetensi yang dibutuhkan namun tanggungjawab secara hukum atas tindakan profesi.

Ali menambahkan, program keinsinyuran dapat ditempuh dengan 2 cara, yakni secara pembelajaran reguler atau rekognisi pembelajaran lampau. Pembelajaran reguler ialah diperuntukan para lulusan Sarjana peternakan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun. Sementara program rekognisi ialah bagi para lulusan sarjana peternakan yang telah memiliki pengalaman praktik keinsinyuran minimal 5 tahun.

 

Dibaca : 414 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset