Beranda > Berita Umum > Kewajiban sebagai Anggota WTO untuk Menotifikasi Domestic Support

Kewajiban sebagai Anggota WTO untuk Menotifikasi Domestic Support

01 April 2019

Sebagai Negara Anggota WTO, maka salah satu kewajibannya adalah menotifikasi besaran nilai Domestic Support ke Sekretariat WTO berdasarkan tabel dengan format yang telah ditentukan. Hal yang perlu dinotifikasi adalah informasi mengenai semua kebijakan domestic support yang dilaksanakan oleh Negara Anggota pada tahun pelaporan lengkap dengan nilai keuangannya. Jika tidak ada kebijakan domestic support yang dilaksanakan oleh Negara Anggota pada tahun pelaporan, maka laporan kondisi Nil tetap harus dibuat.

Di dalam Domestic Support, ada dua persyaratan notifikasi yang berbeda yaitu:    

1. Tabel DS:1 : berkaitan dengan perhitungan dan pelaporan dari Current Total AMS atau Pengukuran Secara Aggregate Total Dukungan Saat ini. 

2. Tabel DS:2 : berkaitan dengan notifikasi perhitungan subsidi domestik yang baru/dimodifikasi (Blue Box, Green Box, Development Box), yang dikecualikan dari schedule pengurangan. 

Notifikasi Domestic Support dibuat dalam bentuk Tabel DS:1 yang terdiri dari 9 Supporting Table yaitu ST DS:1 sampai dengan ST DS:9. Pada gambar di bawah dapat dilihat struktur Tabel DS:1 yang terdiri dari ST DS:1 sampai dengan ST DS:9. Notifikasi DS dilakukan oleh Negara Anggota dengan tiga kategori yaitu :

1. Untuk Negara Anggota yang memiliki  Total AMS Commiment yang terdapat dalam Part IV dari Schedule-nya, maka notifikasi diwajibkan tidak lebih dari 90 hari setelah tahun pelaporan berakhir;

2. Untuk Negara Anggota yang tidak memiliki Total AMS Commiment yang terdapat dalam Part IV dari Schedule-nya maka notifikasi diwajibkan dilakukan setiap tahun. Indonesia masuk dalam kategori ini.

3. Untuk Negara Anggota yang Kurang Berkembang notifikasi diwajibkan dilakukan dua tahun sekali.

Domestic Suppport : Subsidi yang masuk ke dalam kategori ini merupakan subsidi yang tidak berpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap produksi atau perdagangan, sehingga tidak wajib dikurangi. Subsidi tersebut harus dibiayai dari anggaran pemerintah dan tidak melibatkan subsidi harga.

Blue Box : Mengacu pada program pembatasan produksi pertanian suatu negara. Program ini dimaksudkan untuk membatasi produksi dari produk tertentu. Beberapa negara memiliki keinginan untuk membayar para produsen yang tidak menanam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga produk tersebut tidak jatuh karena kelebihan produksi. Bentuk subsidi ini juga harus dikurangi dalam kerangka AoA.

Amber Box : Subsidi yang masuk ke dalam kategori ini merupakan subsidi yang memiliki dampak terhadap produksi atau perdagangan, atau subsidi pada produksi pertanian yang mengakibatkan distorsi perdagangan. Subsidi ini dikenal juga dengan sebutan Aggregate Measurement of Support (AMS). Contohnya adalah subsidi harga. Negara Anggota diharapkan mengurangi subsidi ini sesuai AoA.

Development Box : Merupakan kebijakan bantuan pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mendorong pembangunan pertanian dan pedesaan yang merupakan bagian integral dari : (i) program pembangunan negara berkembang, (ii) subsidi investasi yang umumnya tersedia untuk pertanian di negara berkembang dan (iii) subsidi input pertanian yang pada umumnya tersedia untuk produsen berpenghasilan rendah atau miskin sumber daya di negara berkembang harus dikecualikan dari komitmen pengurangan subsidi domestik.

Dibaca : 506 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset