Beranda > Berita Umum > Indonesia Darurat Narkoba
Indonesia Darurat Narkoba
25 Maret 2019
Potret permasalahan narkoba di Indonesia, diantaranya Geografis yang terbuka menyebabkan Narkoba mudah masuk & menyebar di seluruh wilayah Indonesia, Demografis yang sangat besar (250 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap Narkoba, Rendahnya tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang bahaya narkoba, Minimnya fasilitas dan aksestabilitas layanan rehabilitasi pecandu Narkoba, Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba, Modus operandi dan variasi jenis Narkoba yang terus berkembang, Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba, dan Kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah (biaya privat & sosial).
Hal ini disampaikanKasubdit dari Badan Narkotika Nasional, yaitu Bp. Dik Dik Kusnadi, Bc.Ip, S.Sos., MM. dalam acara Rencana Aksi Nasional (RAN) Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaandan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2019 oleh Kementerian Pertanian. Acara ini diselenggaran di Ruang Rapat Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Komplek Pertanian, Jl. Cimanggu No. 3B, Bogor, pada tanggal 22 Maret 2019.
Pemerintah Republik Indonesia memutuskan menggelar Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaandan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018 - 2019. Dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaandan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tersebut pada tanggal 28 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menanda tangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaandan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018 - 2019.
Dibaca : 288 kali