Beranda > Berita Umum > Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan P4GN Lingkup Kementerian Pertanian di Bogor

Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan P4GN Lingkup Kementerian Pertanian di Bogor

22 Maret 2019

Semakin maraknya peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta bahaya nya dampak yang ditimbulkan oleh narkotika tersebut, Pemerintah memutuskan menggelar Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019, pada 28 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Rencana Aksi Nasional itu dikelompok ke dalam kategori: A. Bidang Pencegahan; B. Bidang Pemberantasan; C. Bidang Rehabilitas; dan D. Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

A. Bidang Pencegahan

Beberapa rencana aksi nasional yang akan dilakukan dalam kategori bidang pencegahan, di antaranya: 1. Sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan Anggota Polri, dengan penanggung jawab BNN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri; 2. Penyelenggaraan Hari Remaja Internasional pada tingkat pusat dan provinsi; dan 3. Pendirian 5 (lima) Pusat Informasi Edukasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (PIE NAPZA) di 5 wilayah rawan dan rentan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

 

Masih dalam kategori Bidang Pencegahan, juga ada rencana aksi nasional dalam bentuk: 1. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara; 2. Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 3. Pelaksanaan pelatihan kader pemuda anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.

B. Bidang Pemberantasan

Dalam Bidang Pemberantasan, beberapa rencana aksi nasional telah disiapkan di antaranya: 1. Penyelamatan aset yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2. Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika; dan 3. Pembentukan rumah tahanan Narkotika.

C. Bidang Rehabilitasi

Beberapa rencana aksi nasional Bidang Rehabilitasi dalam P4GN Tahun 2018-2019 di antaranya adalah: 1. Penyediaan layanan rehabilitasi di setiap provinsi, kabupaten, dan kota; dan 2. Pendampingan Anak Korban, Anak Saksi, dan Anak Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika.

D. Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

Beberapa rencana aksi nasional bidang D yang telah disiapkan di antaranya: 1. Survei prevalensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; 2. Penyediaan data terkait P4GN; dan 3. Penyediaan aplikasi integrasi data terkait P4GN.

Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, aksi yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Tahun 2018-2019 adalah :

1. Sosialisasi bahaya narkotika kepada ASN, Prajurit, dan Kepolisian.

2. Pembentukan regulasi tentang P4GN di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

3. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara.

4. Pembentukan Satuan Tugas/ Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.

5. Pengembangan dan penerapan modul pendidikan anti Narkotika dan Prekursor Narkotika pada seluruh pendidikan kedinasan.

6. Pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

7. Mengefektifkan intelijen  Narkotika, penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) , penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang terkait tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta peningkatan pengawasan lalu lintas orang dan barang ke dan dari Indonesia.

8. Pemetaan dan pemusnahan ladang ganja.

9. Pembentukan sistem interdiksi terpadu.

10. Penyediaan data terkait P4GN

Mendaklanjuti aksi yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Tahun 2018-2019, pada tanggal 22 Maret 2019 telah dilaksanakan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan P4GN Lingkup Kementerian Pertanian di Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementerian Pertanian, di Kawasan Penelitian Pertanian Cimanggu, Jl. Tentara Pelajar No. 3B Bogor 16111.Acara ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian dan dihadiri oleh leh Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kemeterina Pertanian wilayah Bogor,

Narasumber yang memberikan materi dalam rapat Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN ini adalah Kasubdit dari Badan Narkotika Nasional, yaitu Bp. Dik Dik Kusnadi, Bc.IP, S.Sos., MM. Beliau memaparkan tentang potret permasalah narkoba di Indonesia. Geografis yang terbuka menyebabkan Narkoba mudah masuk & menyebar di seluruh wilayah Indonesia, Demografis yang sangat besar (250 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap Narkoba, Rendahnya tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang bahaya narkoba, Minimnya fasilitas dan aksestabilitas layanan rehabilitasi pecandu Narkoba, Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba, Modus operandi dan variasi jenis Narkoba yang terus berkembang, Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba, dan Kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah (biaya privat & sosial).

Dalam acara Rapat ini, disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Kementerian Pertanian untuk Tahun 2019, terdiri dari Peningkatan Kampanye Publik tentang Bahaya Penyalagunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Deteksi Dini Penyalagunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika, Pengembangan Pendidikan Anti Narkotika dan Prekusor Narkotik, Pemberdayaan Masyarakat, Pembersihan Tempat dan kawasan rawan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Integrasi Data.

Dibaca : 391 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset