Beranda > Berita Umum > Penilaian Maturitas SPIP Balai Embrio Ternak Cipelang

Penilaian Maturitas SPIP Balai Embrio Ternak Cipelang

19 Maret 2019

Dilaksanakan di ruang rapat BET Cipelang, tanggal 19 Maret 2019 Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian melakukan penilaian maturitas Sistem Pengendali Intern Pemerintah (SPIP) di BET Cipelang. Tim Penilai terdiri dari 6 orang, sebagai penanggungjawab Drs Sotarduga Hutabarat, Ak., M.Si., CFE, CFrA, CA, Pengendali Mutu Ir, Yb. Kuncoro Eko Pratanto, MM., Pengendali Teknis Suhardi, SE, MM, Ketua Tim Suparmadi, SE.MM, dengan anggota Arif Lukman Hakim, SE, MM dan Ibnu Malik, SE.

Maturitas sistem pengendalian intern merupakan istilah yang menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi. Semakin tinggi maturitasnya semakin baik pula kualitas sistem pengendalian intern organisasi. Maturitas berasal dari kata maturity yang terjemahannya adalah kematangan atau kedewasaan. Makin baik kematangan suatu buah maka akan terasa semakin lezat. Sementara kedewasaan dikaitkan dengan sikap manusia, semakin dewasa maka akan semakin baik pola pikir, sikap dan perilakunya. Buah yang lebih tua belum tentu bagus kematangannya.

Menurut parmadi,” penilaian maturitas SPIP di BET Cipelang dilakukan melalui, penilaian pendahuluan, dan pengujian bukti maturitas.” Penilain pendahuluan dilakukan dengan cara survey persepsi maturitas kepada pegawai di BET Cipelang, untuk memperoleh hasil  perhitungan skor awal maturits SPIP”.

“Setelah diperoleh skor awal SPIP, tim penilai melanjutkan penilaian tahap kedua dengan melakukan pengujian bukti maturitas yaitu dengan mengumpulkan data rinci maturitas SPIP melalui teknik pengumpulan data lainnya seperti kuisioner lanjutan, wawancara, reviu dokumen, atau observasi,”lanjut Parmadi.

Tingkat maturitas SPIP menurut BPKP terjadi enam tingkatan yaitu ada 6 skor mulai dari : skor 0 (Belum ada) yang artinya sama sekali belum ada kebijakan dan prosedur pelaksaaan pengendalian intern; 1 (Rintisan) yaitu praktik pengendalian intern bersifat ad hoc dan tidak terorganisasi serta tanpa komunikasi dan pemantauan; 2 (Berkembang) maksudnya adalah praktik pengendalian tidak terdokumentasi dengan baik dan belum ada evaluasi efektivitasnya; 3 (Terdefinisi) maksunya Praktik pengendalian telah terdokumentasi dengan baik dan belum ada evaluasi efektivitasnya; 4 (Terkelola dan terukur) maksudnya Pengendalian intern diterapkan dengan efektif dan evaluasi formal yang terdokumentasi; dan skor 5 (optimum) artinya Pengendalian intern diterapkan dengan berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan dan didukung pemantauan otomatis.

Dibaca : 323 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset