Beranda > Berita Umum > Justifikasi Calon Bibit Ternak
Justifikasi Calon Bibit Ternak
21 Mei 2018
Ketersediaan bibit ternak merupakan aspek penting dalam mendukung ketersediaan daging sapi secara nasional. Bibit ternak berkualitas memegang peranan yang strategis dalam proses produksi terutama dalam peningkatan produktivitas dan mutu bibit. Padahal saat ini ketersediaan bibit ternak dalam jumlah banyak dan bermutu tinggi sangat kurang, mengingat kenyataan di lapangan belum semua pelaku usaha pembibitan ternak menerapkan proses produksi dengan penerapan cara pembibitan ternak yang baik (Good Breeding Practise/GBP) dan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, yang merupakan syarat mutlak dalam memenuhi kualifikasi bibit.
Di sisi lain masyarakat semakin sadar akan potensi bibit ternak terutama kebutuhan masyarakat akan bibit yang sesuai standar. Oleh karena itu pemerintah berupaya memperbanyak bibit ternak dan meningkatkan kualifikasi bibit yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Persyaratan Teknis Minimal (PTM) atau sesuai Standar Daerah. Upaya ini dilaksanakan melalui pembinaan kepada pelaku usaha maupun di peternakan rakyat ke arah usaha pembibitan secara terus menerus dalam upaya memproduksi bibit guna pemenuhan kebutuhan bibit dalam negeri.
Untuk Lingkup Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Hal ini Balai Embrio Ternak Cipelang kegiatan penilaian kelayakan Bibit dilaksanakan oleh Pengawas Bibit Ternak ( Wasbitnak )baik itu Wasbitnak Ahli maupun Wasbitnak Terampil. kegiatan penilaian kelayakan Calon Bibit untuk bulan mei tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 18 mei 2018 yang dilakukan pada 75 ekor sapi betina.
Bibit yang baik secara umum harus memenuhi standar yaitu : 1) Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular yang dinyatakan oleh petugas berwenang; 2) Bebas dari segala cacat fisik; 3) Bebas cacat alat reproduksi, ambing normal dan tidak majir serta memenuhi kesesuaian standar. 4)Performa ternak yang baik serta sudah memenuhi kesesuaian standar yang dipersyaratkan (SNI/PTM/SD) Hasil Pengukuran selanjutnya akan dianalisa untuk mendapatkan justifikasi apakah ternak tersebut layak atau tidak menjadi bibit.Calon Bibit yang memenuhi persyaratan kan dibuatkan Sertifikat Kelayakan Bibit atau (SKLB).
Dibaca : 642 kali