Beranda > Berita Umum > Sosialisasi Benturan Kepentingan

Sosialisasi Benturan Kepentingan

19 Maret 2018

Benturan kepentingan merupakan satu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan atau dapat menghilangkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Atas dasar hal itu lah, Kementerian Pertanian melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menggelar Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Balai Embrio Ternak Cipelang dan Evaluasi Reformasi Birokrasi pada hari Senin (19/3/2018).

Hadir dalam sosialisasai tersebut adalah Tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian drh Dyah Widoretno, MM, Harfiyana Prastiwi, SP, M.Ak, Leila Febriyanti, SH, M.Kn dan Nisa Afiaty, SE, Kepala Balai Embrio Ternak Cipelang dan sebagian pegawai Balai Embrio Ternak Cipelang.

Dalam sambutannya Dyah woro menyampaikan bahwa “Benturan kepentingan disebabkan antara lain karena gratifikasi, kepentingan pribadi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan , perangkapan jabatan, kelemahan sistem organisasi, hubungan afiliasi.”

“Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap terjadinya benturan kepentingan; yang merupakan situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakan serta dapat mengabaikan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas” tambah harfiana.

Selain itu, Leila Febriyanti mengutarakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan tindakan pejabat/pegawai di lingkungan BET Cipelang  dalam melaksanakan penanganan benturan kepentingan. Dengan Menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan pejabat/pegawai yang bersangkutan akan menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Pejabat struktural, fungsional, perencana, pejabat dan staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara, aparat pengawas internal pemerintah  dan petugas pelayanan publik sangat  berpotensi memiliki benturan kepentingan. Maka diperlukan agen perubahan sebagai motor penggerak perubahan ,”imbuh Harfiana.

“Agen perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan untuk seluruh pegawai. Agen perubahan sebagai katalis , penggerak perubahan menuju ke arah yang lebih baik dan sebagai mediator yang membantu proses perubahan,”kata Leila lebih lanjut.

 

Dibaca : 523 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset