Sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap keterbukaan informasi publik, Kementerian Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknisnya (UPT) terus bersinergi untuk mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Tahun 2017 telah dilaksanakan FGD PPID antara BET Cipelang dengan BBIB Singosarai dan Balai Pengelolaan Alih Teknologi Pertanian Bogor. Januari 2018, FGD PPID dilakukan antara BET Cipelang dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan dan Balai Tanaman Rempah dan Obat. Kementerian pertanian terus mendorong UPT nya untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (18/1 2018).
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara oleh badan publik. Keterbukaan informasi publik mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik.
Bagi Rakyat, dengan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan memberikan jaminan kepada rakyat untuk memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat perlibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi badan publik, Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan), maupun secara pasif (dengan permohonan oleh pemohon).
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan : a) Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait hajat hidup orang banyak; b) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; c) Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien dan akuntabel; d) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau; f) Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dibaca : 464 kali