Beranda > Berita Umum > PPID Utama Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik BET Cipelang
PPID Utama Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik BET Cipelang
05 Desember 2017
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertanian melaksanakan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan yang diajukan Balai Embrio Ternak Cipelang dan Badan Karantina Pertanian. Selain Uji Konsekuensi dalam kesempatan yang sama dilakukan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan lingkup Kementerian Pertanian. Senin, 04/12/2017.
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 Ayat 1 dan 2 ”Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, dan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas”. Informasi yang dikecualikan adalah Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum mengatakan “ Alasan pengecualian terhadap Informasi Publik tidak boleh menyimpang dari tujuan pengecualian yang dinyatakan oleh undang-undang, pasal 2 (ayat 4) UU KIP yaitu bersifat rahasia sesuai undang-undang, berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang ditimbulkan dan mempertimbangkan kepentingan umum. Pengujian tentang informasi publik yang dikecualikan ini harus berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2017.
Menurutnya, Informasi yang dikecualikan berdasarkan kerahasiaannya dibagi menjadi 3 yaitu berhubungan dengan : 1) Kerahasiaan negara, pasal 17 huruf c,d,e,f,i. 2) Kerahasiaan untuk usaha yang sehat, pasal 17 huruf b, 3) Kerahasiaan Atas Hak Pribadi, pasal 17 huruf g dan h. Setelah dilaksanakan uji konsekuensi Informasi yang dikecualikan maka hasil pengujian disampaikan ke pimpinan Badan Publik (atasan PPID) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan maka ditetapkan oleh PPID sebagai informasi yang dikecualikan.
Sementara itu, Suharyanto, Tenaga Ahli Bidang Hukum Kementerian Pertanian menyambung dari pernyataan dari Komisi Informasi Pusat maka ”uji konsekuensi dapat dilakukan sebelum adanya Informasi Publik, Pada saat adanya permohonan Informasi Publik dan Pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas dasar perintah Majelis Komisioner.
Dibaca : 564 kali