Beranda > Berita Umum > Percepatan Pencapaian Target Upsus Siwab dengan Pendampingan di Sabu Raijua NTT
Percepatan Pencapaian Target Upsus Siwab dengan Pendampingan di Sabu Raijua NTT
30 November 2017
Mulai tahun 2017, pemerintah menetapkan Upsus Siwab (upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting). Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Keluaran yang diharapkan adalah terlayaninya perkawinan sapi/kerbau sebanyak 4 juta akseptor dan terjadinya kebuntingan sapi/kerbau 3 juta ekor di tahun 2017.
Kabupaten Sabu Raijua merupakan wilayah tambahan pendampingan oleh Balai Embrio Ternak Cipelang selain Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sejak bulan Juni 2017. Target awal yang di bebankan pada Kab. Kupang sebanyak 27.156 ekor IB dan INKA, dan Kab. Sabu Raijua sebanyak 622 ekor IB dan INKA. Pada Rakor tanggal 23 Pebruari 2017, target mengalami perubahan menjadi : Kab. Kupang sebanyak 17.000 ekor IB dan 15.000 ekor INKAm sedangkan Kab. Sabu Raijua sebanyak 200 ekor IB dan 750 ekor INKA. Target tersebut direvisi kembali pada Rapat Koordinasi pada tangga 24 Mei 2017 menjadi : Kab. Kupang sebanyak 40.200 ekor IB (tambahan sebanyak 20.300 ekor IB) sedangkan Kab. Sabu Raijua sebanyak 700 ekor IB (tambahan sebanyak 500 ekor IB).
Realisasi fisik kegiatan Upsus Siwab di Kabupaten Sabu Raijua sampai dengan Bulan Nopember adalah : Jumlah Akseptor sebanyak 599 ekor dengan jumlah kegiatan IB sebanyak 237 ekor, Bunting Alam sebanyak 130 ekor, Buntng IB 10 ekor dan Lahir 57 ekor.
Dibaca : 680 kali