Beranda > Berita Umum > Pendampingan Upsus SIWAB di Kabupaten Sabu Raijua, NTT
Pendampingan Upsus SIWAB di Kabupaten Sabu Raijua, NTT
26 Agustus 2017
Dalam kurun waktu 2009-2014, penyediaan daging sapi lokal rata-rata baru memenuhi 65,24% kebutuhan total daging sapi/kerbau nasional. Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah perlu menyusun program peningkatan produksi daging sapi/kerbau dalam negeri menggunakan pendekatan yang lebih banyak mengikutsertakan peran aktif masyarakat. Mulai tahun 2017, pemerintah menetapkan Upsus Siwab (upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting). Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Keluaran yang diharapkan adalah terlayaninya perkawinan sapi/kerbau sebanyak 4 juta akseptor dan terjadinya kebuntingan sapi/kerbau 3 juta ekor di tahun 2017.
Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua merupakan wilayah tambahan pendampingan oleh Balai Embrio Ternak Cipelang selain Kabupaten Rote Ndao, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sejak bulan Juni 2017. Target awal yang di bebankan pada Kab. Kupang sebanyak 27.156 ekor IB dan INKA, dan Kab. Sabu Raijua sebanyak 622 ekor IB dan INKA. Pada Rakor tanggal 23 Pebruari 2017, target mengalami perubahan menjadi : Kab. Kupang sebanyak 17.000 ekor IB dan 15.000 ekor INKAm sedangkan Kab. Sabu Raijua sebanyak 200 ekor IB dan 750 ekor INKA. Target tersebut direvisi kembali pada Rapat Koordinasi pada tangga 24 Mei 2017 menjadi : Kab. Kupang sebanyak 40.200 ekor IB (tambahan sebanyak 20.300 ekor IB) sedangkan Kab. Sabu Raijua sebanyak 700 ekor IB (tambahan sebanyak 500 ekor IB).
Dibaca : 562 kali