Beranda > Berita Umum > Pendampingan Upsus Siwab di Kabupaten Kupang, NTT

Pendampingan Upsus Siwab di Kabupaten Kupang, NTT

24 Agustus 2017

Dalam kurun waktu 2009-2014, penyediaan daging sapi lokal rata-rata baru memenuhi 65,24% kebutuhan total daging sapi/kerbau nasional. Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah perlu menyusun program peningkatan produksi daging sapi/kerbau dalam negeri menggunakan pendekatan yang lebih banyak mengikutsertakan peran aktif masyarakat. Mulai tahun 2017, pemerintah menetapkan Upsus Siwab (upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting). Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Keluaran yang diharapkan adalah terlayaninya perkawinan sapi/kerbau sebanyak 4 juta akseptor dan terjadinya kebuntingan sapi/kerbau 3 juta ekor di tahun 2017.

Kabupaten Kupang merupakan wilayah tambahan pendampingan oleh Balai Embrio Ternak Cipelang selain Kabupaten Sau Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sejak bulan Juni 2017. Target awal yang di bebankan pada Kab. Kupang sebanyak 27.156 ekor IB dan INKA. Pada Rakor tanggal 23  Pebruari 2017, target mengalami perubahan menjadi : Kab. Kupang sebanyak 17.000 ekor IB dan 15.000 ekor INKA. Target tersebut direvisi kembali pada Rapat Koordinasi pada tangga 24 Mei 2017, Taget Kab. Kupang menjadi 40.200 ekor IB (tambahan sebanyak 20.300 ekor IB).

 

Dibaca : 506 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal SIRUP

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset