Beranda > Berita Umum > Tim Penilai Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lakukan Visitasi ke BET Cipelang
Tim Penilai Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lakukan Visitasi ke BET Cipelang
28 Oktober 2017
Kementerian Pertanian rutin melaksanakan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap keterbukaan informasi publik dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik.
Pada hari Jumat (27/10/2017) Tim Visitasi melakukan penilaian dengan mengunjungi PPID Balai Embrio Tenak. Tim Visistasi diterima oleh Kepala Balai Embrio Ternak Cipelang, drh Oloan Parlindungan MP, didampingi tim PPID BET Cipelang, dilanjutkan dengan pengecekan sarana prasarana pelayanan di BET Cipelang dan pengecekan dokumentasi oleh tim assesor dari Komisi Informasi Pusat, Tya Tirta Sari dan Ardiyansyah dari Universitas Indonesia yang didampingi oleh Biro Humas dan IP Kementerian Pertanian.
Poin penting penilaian visitasi fokus kepada eviden administratif, kelengkapan sarana dan fasilitas layanan, pola kerja dan prosedur layanan secara langsung maupun melalui portal PPID, pemenuhan konten dan pelaksanaan teknis melalui website yang mendukung keterbukaan informasi publik, dan pelibatan media sosial serta pelaksanaannya.
Sejak tahun 2015 BET Cipelang mengikuti Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian. Berturut-turut BET memperoleh peringkat I Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian kategori Eselon III. Pada Tahun 2016 BET memperoleh peringkat I kategori eselon III UPT Lingkup Kementerian Pertanian. Tujuan diadakannya pemeringkatan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Publik sebagaimana amanah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dibaca : 826 kali